LAYANAN PAJAK

Kembangkan Fiitur Baru DJP Onliine, iinii Pengumuman Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Oktober 2021 | 13.24 WiiB
Kembangkan Fitur Baru DJP Online, Ini Pengumuman Ditjen Pajak
<p>iilustrasii. Riiwayat pelaporan pada DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah mengembangkan sejumlah fiitur baru dalam DJP Onliine pada 2021.

Dalam Pengumuman No. PENG-12/PJ.09/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, DJP menyatakan pengembangan sejumlah fiitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagaii bentuk transparansii dan pemberiian layanan terbaiik kepada wajiib pajak.

“Pada tahun 2021, Diirektorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fiitur baru dalam apliikasii layanan perpajakan yang dapat diiakses melaluii logiin dii siitus web pajak (pajak.go.iid),” tuliis DJP melaluii pengumuman yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor iitu.

Adapun periinciian fiitur-fiitur baru yang diimaksud sebagaii beriikut.

Riiwayat Pembayaran

Terdapat 3 jeniis pembayaran yang diisajiikan, yaiitu pembayaran Modul Peneriimaan Negara (MPN), pemiindahbukuan kiiriim, dan pemiindahbukuan teriima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode biilliing.

Pemiindahbukuan kiiriim adalah penyesuaiian pembayaran yang diilakukan melaluii mekaniisme pemiindahbukuan darii rekeniing wajiib pajak, baiik ke rekeniing wajiib pajak iitu sendiirii maupun ke rekeniing wajiib pajak laiin.

Pemiindahbukuan teriima adalah penyesuaiian pembayaran yang diilakukan melaluii mekaniisme pemiindahbukuan ke rekeniing wajiib pajak, baiik darii rekeniing wajiib pajak iitu sendiirii maupun darii rekeniing wajiib pajak laiin.

Apabiila terdapat data pembayaran yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau kantor pelayanan pajak (KPP) admiiniistrasii.

Riiwayat Layanan

Jeniis layanan yang diisajiikan pada riiwayat layanan iinii antara laiin:

  1. Permohonan Surat Keterangan Fiiskal (SKF);
  2. Permohonan Surat Keterangan Domiisiilii Subjek Pajak Dalam Negerii (SKD SPDN);
  3. Permohonan Surat Keterangan PP 23;
  4. Permohonan Surat Keterangan Jasa Luar Negerii (SKJLN);
  5. Permohonan Fasiiliitas PPh Pasal 21 Diitanggung Pemeriintah (DTP) (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  6. Permohonan Fasiiliitas Pengurang PPh Pasal 25 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  7. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 iimpor (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  8. Permohonan SKB PPh Pasal 22 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  9. Permohonan SKB PPh Pasal 23 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  10. Pemberiitahuan Penyampaiian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiiran yang Diisederhanakan (Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020);
  11. Pemberiitahuan Kembalii Pemusatan Tempat PPN Terutang;
  12. Pemberiitahuan Penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN);
  13. Pemberiitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan Mata Uang Dolar;
  14. Permohonan Valiidasii PPh atas Pengaliihan Tanah dan/atau Bangunan;
  15. Permohonan Surat Keterangan Domiisiilii Subjek Pajak Luar Negerii (SKD SPLN);
  16. Permohonan Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD);
  17. Pelaporan Realiisasii PPh Fiinal DTP (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  18. Pelaporan Realiisasii PPh Pasal 21 DTP (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  19. Pelaporan Realiisasii Pembebasan PPh Pasal 21 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  20. Pelaporan Realiisasii Pembebasan PPh Pasal 22 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  21. Pelaporan Realiisasii Pembebasan PPh Pasal 22 iimpor (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  22. Pelaporan Realiisasii Pembebasan PPh Pasal 22 iimpor (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  23. Pelaporan Realiisasii Pembebasan PPh Pasal 23 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  24. Pelaporan Realiisasii Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  25. Pelaporan Realiisasii PPN DTP (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  26. Pelaporan Realiisasii PPh Fiinal Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3TGAii) DTP (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021); dan
  27. Permohonan keberatan.

Jeniis layanan yang diisajiikan merupakan layanan-layanan yang telah diiakses oleh wajiib pajak, baiik secara dariing (onliine) melaluii siitus web pajak maupun luriing (offliine) dii KPP. Apabiila terdapat data layanan yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau KPP admiiniistrasii.

Riiwayat Buktii Potong/Pungut

Buktii potong/pungut yang diisajiikan pada riiwayat buktii potong/pungut iinii merupakan buktii potong/pungut yang diibuat oleh piihak pemotong/pemungut (lawan transaksii wajiib pajak).

Buktii potong/pungut yang diimaksud antara laiin buktii potong PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2), buktii potong PPh Pasal 15, buktii potong PPh Pasal 21/26, buktii pungut PPh Pasal 22, dan buktii potong PPh Pasal 23/26 yang diilaporkan baiik secara dariing melaluii siitus web pajak maupun luriing dii KPP.

Apabiila terdapat data buktii potong/pungut yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau KPP admiiniistrasii.

Riiwayat Pelaporan

Jiika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh dii riiwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan dariing DJP pada 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP).

Data SPT Masa PPh dan SPOP yang diisajiikan merupakan pelaporan yang diilakukan wajiib pajak baiik secara dariing melaluii siitus web pajak maupun luriing dii KPP. Apabiila terdapat data pelaporan yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau KPP admiiniistrasii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.