JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah mengembangkan sejumlah fiitur baru dalam DJP Onliine pada 2021.
Dalam Pengumuman No. PENG-12/PJ.09/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, DJP menyatakan pengembangan sejumlah fiitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagaii bentuk transparansii dan pemberiian layanan terbaiik kepada wajiib pajak.
“Pada tahun 2021, Diirektorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fiitur baru dalam apliikasii layanan perpajakan yang dapat diiakses melaluii logiin dii siitus web pajak (pajak.go.iid),” tuliis DJP melaluii pengumuman yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor iitu.
Adapun periinciian fiitur-fiitur baru yang diimaksud sebagaii beriikut.
Terdapat 3 jeniis pembayaran yang diisajiikan, yaiitu pembayaran Modul Peneriimaan Negara (MPN), pemiindahbukuan kiiriim, dan pemiindahbukuan teriima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode biilliing.
Pemiindahbukuan kiiriim adalah penyesuaiian pembayaran yang diilakukan melaluii mekaniisme pemiindahbukuan darii rekeniing wajiib pajak, baiik ke rekeniing wajiib pajak iitu sendiirii maupun ke rekeniing wajiib pajak laiin.
Pemiindahbukuan teriima adalah penyesuaiian pembayaran yang diilakukan melaluii mekaniisme pemiindahbukuan ke rekeniing wajiib pajak, baiik darii rekeniing wajiib pajak iitu sendiirii maupun darii rekeniing wajiib pajak laiin.
Apabiila terdapat data pembayaran yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau kantor pelayanan pajak (KPP) admiiniistrasii.
Jeniis layanan yang diisajiikan pada riiwayat layanan iinii antara laiin:
Jeniis layanan yang diisajiikan merupakan layanan-layanan yang telah diiakses oleh wajiib pajak, baiik secara dariing (onliine) melaluii siitus web pajak maupun luriing (offliine) dii KPP. Apabiila terdapat data layanan yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau KPP admiiniistrasii.
Buktii potong/pungut yang diisajiikan pada riiwayat buktii potong/pungut iinii merupakan buktii potong/pungut yang diibuat oleh piihak pemotong/pemungut (lawan transaksii wajiib pajak).
Buktii potong/pungut yang diimaksud antara laiin buktii potong PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2), buktii potong PPh Pasal 15, buktii potong PPh Pasal 21/26, buktii pungut PPh Pasal 22, dan buktii potong PPh Pasal 23/26 yang diilaporkan baiik secara dariing melaluii siitus web pajak maupun luriing dii KPP.
Apabiila terdapat data buktii potong/pungut yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau KPP admiiniistrasii.
Jiika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh dii riiwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan dariing DJP pada 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP).
Data SPT Masa PPh dan SPOP yang diisajiikan merupakan pelaporan yang diilakukan wajiib pajak baiik secara dariing melaluii siitus web pajak maupun luriing dii KPP. Apabiila terdapat data pelaporan yang tiidak sesuaii, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200 atau KPP admiiniistrasii. (kaw)
