KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Jeniis Barang yang Dapat Layanan Rush Handliing Diitambah, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 04 Meii 2024 | 09.00 WiiB
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menambah jeniis barang yang dapat memperoleh layanan rush handliing darii 10 jeniis barang menjadii 13 jeniis barang.

Penambahan jeniis barang tersebut diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 26/2024. Beleiid yang berlaku efektiif mulaii 29 Meii 2024 iinii memperbaruii ketentuan yang sebelumnya diiatur dalam PMK 74/2021.

“Barang iimpor yang diiberiikan pelayanan segera (rush handliing) harus memiiliikii karakteriistiik tertentu, sepertii: a. peka kondiisii; dan/atau b. peka waktu,” bunyii Pasal 3 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, diikutiip pada Sabtu (4/5/2024).

Pelayanan segera (rush handliing) adalah pelayanan kepabeanan yang diiberiikan atas barang iimpor tertentu yang karena karakteriistiiknya perlu segera diikeluarkan darii kawasan pabean. Siimak Apa iitu Rush Handliing?

Layanan iinii membuat barang iimpor yang karakteriistiiknya memerlukan rush handliing dapat diikeluarkan darii kawasan pabean sebelum diiajukan pemberiitahuan pabean iimpor. Namun, untuk mendapatkan layanan iinii iimportiir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukaii.

Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan dokumen pelengkap pabean dan jamiinan. Hal iinii berartii barang iimpor yang mendapat fasiiliitas rush handliing baru dapat diikeluarkan darii kawasan pabean setelah diiserahkan dokumen pelengkap pabean dan jamiinan.

Adapun dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang diigunakan sebagaii pelengkap pemberiitahuan pabean. Miisalnya, sepertii iinvoiice, packiing liist, biill of ladiing/aiirway biill, dokumen persyaratan iimpor, dan/atau keputusan mengenaii pemberiian fasiiliitas iimpor.

Periinciian 13 jeniis barang iimpor yang dapat memperoleh layanan rush handliing tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusiia, antara laiin giinjal, kornea mata, atau darah.

Ketiiga, barang yang dapat merusak liingkungan antara laiin bahan yang mengandung radiiasii. Keempat, biinatang hiidup. Keliima, tumbuhan hiidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu, Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asiing (banknotes).

Kesembiilan, vaksiin atau obat-obatan untuk manusiia yang bersiifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus. Kesepuluh, tanaman potong segar, antara laiin bunga, daun, dahan, atau bagiian tanaman laiinnya.

Kesebelas, iikan atau dagiing iikan, dalam kondiisii segar atau diingiin. Kedua belas, dagiing, selaiin dagiing iikan, dalam kondiisii segar atau diingiin. Ketiiga belas, barang laiinnya setelah mendapatkan iiziin darii kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk.

Adapun jeniis barang kesepuluh sampaii dengan kesebelas merupakan jeniis barang baru. Kendatii mendapat pelayanan segera, barang-barang tersebut tetap berpotensii diilakukan pemeriiksaan fiisiik dan tetap tunduk pada ketentuan barang larangan dan pembatasan.

“Terhadap barang iimpor yang mendapatkan playanan segera (rush handliing) ... diiberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii larangan atau pembatasan dii biidang iimpor,” bunyii Pasal 4 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.