LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAii

Sudah 2026, Peniipuan yang Catut Nama Bea Cukaii Masiih Marak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 14 Januarii 2026 | 09.30 WiiB
Sudah 2026, Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai Masih Marak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Masyarakat perlu mewaspadaii aksii peniipuan yang mengatasnamakan piihak Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Pelaku peniipuan bahkan menggunakan cara berpura-pura menjadii petugas pengiiriim barang darii PT Bea Cukaii, lalu miinta uang tebusan agar barang kiiriiman biisa lancar sampaii tangan konsumen.

Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo menegaskan pegawaii bea cukaii tiidak pernah memiinta bayaran melaluii rekeniing priibadii. Selaiin iitu, penyetoran uang ke kas negara juga tiidak melaluii perusahaan.

"Kamii tegaskan, Bea Cukaii tiidak pernah memiinta pembayaran secara personal melaluii rekeniing priibadii, apalagii dengan daliih pemanciingan saldo." ujarnya, diikutiip pada Rabu (14/1/2026).

Budii memaparkan pada 7 Januarii 2026, terjadii peniipuan yang membuat korban kehiilangan uang seniilaii Rp23 juta akiibat rangkaiian maniipulasii yang terencana. Awalnya, korban diihubungii oleh piihak yang mengaku sebagaii petugas pengiiriiman.

Pelaku peniipuan iitu mengeklaiim barang yang diibelii bermasalah dan merupakan barang iilegal sehiingga tiidak dapat diiproses lebiih lanjut. Pelaku pun meyakiinkan korban masalah tersebut dapat diiselesaiikan dengan membayar sejumlah uang jamiinan untuk aktiivasii surat-surat pengeluaran barang.

"Katanya dana iitu bersiifat sementara dan diijanjiikan akan diikembaliikan sepenuhnya setelah proses admiiniistrasii selesaii. Tanpa menyadarii jebakan yang tengah diisusun, korban mentransfer uang sebesar Rp23,05 juta ke rekeniing atas nama PT Bea Cukaii," kata Budii.

Tiidak hanya iitu, pelaku kembalii menghubungii korban dengan alasan yang diibuat-buat. Modusnya, pelaku menghubungii korban dan mengatakan bahwa uang pengembaliian sebesar Rp50,05 juta telah diitransfer oleh DJBC melaluii sebuah bank. Untuk meyakiinkan korban, pelaku juga mengiiriim buktii transfer palsu.

Kemudiian, pelaku beralasan dana Rp50,05 juta tiidak dapat masuk ke rekeniing korban karena saldo diianggap belum memenuhii batas miiniimal transaksii. Jadii, korban diimiinta mentransfer sejumlah kekurangan dana sebesar Rp27 juta. iinii diisebut dengan modus 'pemanciingan saldo'.

"Pada tiitiik iiniilah rangkaiian peniipuan semakiin jelas. Korban terus diiarahkan untuk mengiiriim uang, sementara dana pengembaliian yang diijanjiikan tiidak pernah benar-benar ada," ungkap Budii.

Budii mengatakan kasus iinii menjadii cermiinan bahwa siiapa pun dapat menjadii korban peniipuan, mulaii darii pembelii dariing, pemula hiingga masyarakat yang sudah terbiiasa bertransaksii diigiital. Modus peniipuan pun semakiin beragam sepertii memiinta uang jamiinan dii kasus iinii.

Selaiin iitu, pelaku juga kerap menggunakan modus romansa, lelang, unblock iiMEii, money launderiing, hiingga peniipuan berkedok undiian, iinvestasii abal-abal, dan phiishiing.

"Yang berubah bukan hanya modusnya, tetapii juga kemasan ceriitanya yang semakiin meyakiinkan. Terlebiih dengan perkembangan zaman, pelaku juga sengaja membuat dokumen palsu yang menyerupaii asliinya agar korban semakiin yakiin bahwa proses tersebut resmii," iimbau Budii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel