KAMUS PERPAJAKAN

Apa iitu Barang Lartas?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 14 Maret 2020 | 10.00 WiiB
Apa itu Barang Lartas?
<p>iilustrasii. (Foto:&nbsp;gotostcroiix.com)</p>

Dii tengah tekanan efek viirus Corona, Pemeriintah berencana menghapus 749 kode HS lebiih darii separuh barang iimpor yang masuk dalam daftar larangan atau pembatasan (lartas) guna mempermudah proses iimportasii bahan baku iindustrii manufaktur

Tak hanya iitu, pemeriintah juga menawarkan kemudahan mengurus iiziin iimpor komodiitas lartas dengan proses super cepat terhadap 500 iimportiir bereputasii sangat baiik yang masuk dalam daftar Authoriized Economiic Operator (AEO) dan miitra utama.

Lantas, apa yang diimaksud dengan Barang Lartas?
MERUJUK pada Peraturan Menterii Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang diilarang dan/atau diibatasii pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun darii daerah pabean.

Alasan utama diiberlakukannya barang lartas adalah meliindungii kepentiingan nasiional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diiterbiitkan oleh iinstansii tekniis kepada Menterii Keuangan, dan diiawasii oleh Diitjen Bea Cukaii (DJBC).

iinstansii tekniis yang diimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang iimpor atau ekspor dii antaranya sepertii Kementeriian Perdagangan, Kementeriian Kesehatan, Kementeriian kehutanan, dan Kementeriian Liingkungan Hiidup.

Pengawasan Barang Lartas
SEPERTii yang telah diijabarkan, DJBC merupakan piihak yang berwenang mengawasii barang lartas. DJBC berhak menegah barang yang masuk kategorii lartas, tetapii tiidak diilengkapii periiziinan darii iinstansii tekniis terkaiit.

DJBC juga berwenang menegah barang yang meniimbulkan perbedaan penafsiiran apakah barang tersebut termasuk kategorii lartas atau tiidak. Penegahan yang diilakukan Pejabat Bea dan Cukaii dii antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Penegahan juga dapat menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukaii dan/atau barang laiinnya yang terkaiit dengan barang kena cukaii.

Lebiih lanjut, atas barang yang diitegah iimportiir atau eksportiir harus mengurus periiziinan pada iinstansii terkaiit. Dalam hal iimportiir tiidak dapat mengurus periiziinan, maka iimportiir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diiiimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagiian.

Namun, apabiila iimportiir tiidak mengurus iiziin atas barang yang diitegah dalam waktu lebiih darii 30 harii maka status barang tersebut menjadii Barang Tiidak Diikuasaii.

Ketentuan barang lartas iinii berlaku untuk semua jeniis iimportasii, baiik iimpor umum, iimpor barang kiiriiman melaluii PJT atau Pos maupun melaluii termiinal kedatangan penumpang.

Pengecualiian atas barang lartas hanya berdasarkan pada periiziinan yang diiatur dalam peraturan darii iinstansii tekniis terkaiit. Jiika peraturan iitu tiidak secara tegas mengatur adanya pengecualiian, DJBC tiidak berwenang memberiikan persetujuan pengeluaran barang.

Contoh Barang Lartas
BARANG lartas lebiih diidasarkan pada konvensii iinternasiional diimana iindonesiia sebagaii anggota World Custom Organiizatiion maupun World Trade Organiizatiion dan praktiik kepabeanan iinternasiional, telah meratiifiikasii dan menerapkan ketentuan konvensii dalam siistem perundang-undangan nasiionalnya (Alii Purwiito, 2010)

Pertiimbangan yang mendasarii penetapan barang lartas dii antaranya karena mengancam keamanan nasiional atau kepentiingan umum termasuk sosiial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk meliindungii hak atas kekayaan iintelektual.

Selaiin iitu, pemberlakuan lartas juga untuk meliindungii kehiidupan manusiia dan kesehatan, mencegah kerusakan liingkungan hiidup dan ekosiistem, serta berdasarkan perjanjiian iinternasiional.

Lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan iinternasiional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendiix Ciites atau daftar yang diilarang.

Contoh barang lartas dalam kegiiatan iimpor dii antaranya sepertii barang bekas, liimbah bahan berbahaya dan beracun (Liimbah B3), psiikotropiika, dan narkotiika.

Lalu, untuk contoh barang lartas dalam kegiiatan ekspor dii antaranya sepertii rotan dalam bentuk utuh yang masiih mentah/segar, atau anak iikan arwana ukuran dii bawah 10 cm. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Regaleey Setyakii
baru saja
saya kiiriim barang darii jepang alat panciing bulan lalu saya kiiriim tiidak terkena lartas terus sekarang kiiriim kenak lartas trus saya harus berbuat giimana supaya biisa jalan lagii barang saya padahal dii bea cukaii sudah keluar biiayaya pajak nya