PMK 23/2020

iinsentiif Pajak Gajii Karyawan Belum Tentu Diiberii Selama 6 Bulan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 Maret 2020 | 15.38 WiiB
Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemberiian iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) tiidak selalu 6 bulan karena tergantung masa pajak penyampaiian pemberiitahuan tertuliis darii pemberii kerja kepada otoriitas pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No.23/PMK.03/2020 diisebutkan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diilakukan dengan menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis oleh pemberii kerja kepada Kepala KPP tempat pemberii kerja terdaftar secara langsung.

Pemberiian secara tertuliis iinii diilakukan oleh pemberii kerja dengan menggunakan format sesuaii contoh sepertii yang tercantum dalam Lampiiran huruf C yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii beleiid yang berlaku mulaii 1 Apriil 2020 iinii.

“iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah … berlaku sejak masa pajak pemberiitahuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diisampaiikan sampaii dengan masa pajak September 2020,” demiikiian bunyii penggalan pasal 3 ayat (2).

Dengan demiikiian, meskiipun fasiiliitas atau iinsentiif diiberiikan sejak masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan iinsentiif tiidak selalu 6 bulan. iinii tergantung pada waktu pemberiitahuan yang diilakukan pemberii kerja.

Surat pemberiitahuan yang diisampaiikan oleh pemberii kerja yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE, harus diilampiirii dengan Keputusan Menterii Keuangan mengenaii penetapan sebagaii perusahaan yang mendapat fasiiliitas KiiTE. Siimak Kamus Pajak ‘Jadii Peneriima Stiimulus Pajak Efek Viirus Corona, Apa iitu WP KiiTE?’.

Jiika pemberii kerja yang telah menyampaiikan pemberiitahuan tiidak memenuhii kriiteriia yang diisyaratkan, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 harii kerja sejak meneriima pemberiitahuan, menerbiitkan surat pemberiitahuan tiidak berhak memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Siimak artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan iinsentiif Pajak Gajii Pegawaii Diitanggung Pemeriintah’.

Selaiin iitu, pemberii kerja harus menyampaiikan laporan realiisasii PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberii kerja terdaftar dengan menggunakan formuliir sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf E beleiid iinii.

Atas PPh Pasal 21 DTP wajiib diibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPh PASAL 21 DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020" oleh pemberii kerja.

Laporan realiisasii PPh Pasal 21 DTP diilampiirkan dengan formuliir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode biilliing diisampaiikan paliing lambat 20 Julii 2020 (untuk masa pajak Apriil 2020 –masa pajak Junii 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Julii 2020—masa pajak September 2020).

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsiidii pajak DTP diilakukan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan mengenaii mekaniisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP. Siimak artiikel ‘Jadii Stiimulus untuk Manufaktur, Apa iitu PPh 21 Diitanggung Pemeriintah?’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Dengan adanya peraturan iinii, untuk perusahaan yg menerapkan metode PPh 21 diitunjang, bagaiimanakah perhiitungannya? Apakah diitengah bulan akan diigantii dengan metode diitanggung?