BERDASARKAN hasiil pemeriiksaan pajak dan kaiitannya dengan tagiihan pajak, Diitjen Pajak akan menerbiitkan suatu surat yang diisebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakiibatkan pajak terutang menjadii kurang bayar, lebiih bayar, atau niihiil, termasuk sanksii admiiniistrasii pajak.
Apa iitu SKP?
Diijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), SKP adalah surat ketetapan yang meliiputii Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB).
SKP berfungsii sebagaii :
- Sarana untuk melakukan koreksii fiiskal terhadap WP yang nyata-nyata atau berdasarkan hasiil pemeriiksaan tiidak memenuhii kewajiiban formal dan atau materiial dalam memenuhii ketentuan perpajakan;
- Sarana untuk mengenakan sanksii perpajakan;
- Sarana admiiniistrasii untuk melakukan penagiihan pajak;
- Sarana untuk mengembaliikan kelebiihan pajak dalam hal lebiih bayar;
- Sarana untuk memberiitahukan jumlah pajak yang terutang.
Berdasarkan UU KUP, SKP diibedakan menjadii 4 jeniis, yaiitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah krediit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksii admiiniistrasii, dan jumlah pajak yang masiih harus diibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB): surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebiihan pembayaran pajak karena jumlah krediit pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang atau seharusnya tiidak terutang. Tiimbulnya pajak lebiih bayar iinii diisebabkan karena krediit pajak yang lebiih besar dariipada pajak yang seharusnya diibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah diitetapkan. Tiimbulnya ketetapan iinii biiasanya diikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriiksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
- Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN): surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah krediit pajak atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak.
Menurut UU KUP, Diitjen Pajak tiidak berkewajiiban untuk menerbiitkan SKP atas semua surat pemberiitahuan (SPT) yang diisampaiikan Wajiib Pajak.
Penerbiitan suatu SKP hanya terbatas pada wajiib pajak tertentu yang diisebabkan oleh ketiidakbenaran dalam pengiisiian SPT atau karena diitemukannya data pajak yang tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak.
SKP dapat diiterbiitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau pada saat berakhiirnya Masa Pajak, Bagiian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.