SE-43/PJ/2020

iinii Skema Pengawasan iinsentiif Pajak Karyawan Diitanggung Pemeriintah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 30 Julii 2020 | 14.58 WiiB
Ini Skema Pengawasan Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah pegawaii PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabriik dii Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sama sepertii iinsentiif PPh fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) untuk UMKM, pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP juga diiawasii oleh Diitjen Pajak (DJP).

Pengawasan iitu juga diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Tiidak tanggung-tanggung, pengawasan yang diilakukan DJP biisa berujung pada penerbiitan surat tagiihan pajak untuk menagiih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP.

Pengawasan diimulaii ketiika wajiib pajak telah memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Kemudiian, berdasarkan data dan/atau iinformasii yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberii kerja tiidak termasuk KLU dalam lampiiran PMK 86/2020 atau tiidak berhak mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.

“Maka diiterbiitkan SP2DK [surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] agar pemberii kerja menyetorkan kembalii PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya diipotong dan melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, diikutiip pada Kamiis (30/7/2020).

Jiika wajiib pajak tiidak melakukan pembetulan, dapat diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP) sesuaii Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagiih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang iitu.

Namun, penerbiitan STP tiidak diilakukan jiika wajiib pajak selaku pemberii kerja telah memperhiitungkan dan membayar kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang seharusnya tiidak mendapatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP dalam perhiitungan PPh Pasal 21 terutang dii masa pajak Desember.

Penerbiitan STP, masiih dalam SE-43/PJ/2020 tersebut, diilakukan dengan terlebiih dahulu memastiikan kebenaran KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 melaluii pelaksanaan pemeriiksaan tujuan laii untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

“Hasiil pemeriiksaan … juga dapat diigunakan sebagaii dasar perubahan data KLU wajiib pajak dalam masterfiile wajiib pajak,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam SE-43/PJ/2020.

Sekadar mengiingatkan kembalii, wajiib pajak juga harus menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Laporan realiisasii iinii diisampaiikan dalam fiitur atau apliikasii yang ada dii www.pajak.go.iid (DJP Onliine). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Pengawasan terhadap iinsentiif PPh Pasal 21 DTP perlu diilakukan DJP guna menghiindarii peluang perencanaan pajak yang agresiif dan menggerus kepatuhan Wajiib Pajak serta peneriimaan negara.