SE-43/PJ/2020

iinii Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan iinsentiif Pajak UMKM

Redaksii Jitu News
Kamiis, 30 Julii 2020 | 14.22 WiiB
Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas Ciiamiis dii rumah produksii Kaiisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemeriintah memberiikan subsiidii bunga piinjaman bagii nasabah pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp35,28 triiliiun dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemuliihan ekonomii nasiional dii tengah pandemii COViiD-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/agr/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 86/2020, pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) tiidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

Penyampaiian laporan realiisasii biisa diiperlakukan sebagaii pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Hal iinii juga berdampak pada skema pengawasan yang akan diilakukan Diitjen Pajak (DJP) jiika terbuktii UMKM tersebut tiidak termasuk wajiib pajak sesuaii dengan PP 23/2018.

Skema pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal DTP iinii diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu pengawasannya adalah jiika wajiib pajak telah memanfaatkan iinsentiif serta menyampaiikan laporan realiisasii tapii tiidak termasuk wajiib pajak yang diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018.

“Maka atas penghasiilan tersebut wajiib pajak tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal DTP dan wajiib melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan umum Undang-Undang PPh,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam SE tersebut, diikutiip pada Kamiis (30/7/2020).

Kemudiian, diiatur juga pengawasan untuk wajiib pajak yang telah memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP tapii tiidak menyampaiikan laporan realiisasii. Wajiib Pajak tersebut, sesuaii dengan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP.

Karena tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP, wajiib pajak harus menyetorkan PPh fiinal sebesar 0,5% atas penghasiilan darii usaha yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 23/2018. Selaiin penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal, wajiib pajak harus melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan umum Undang-Undang PPh.

Kepala KPP berwenang melakukan pembiinaan, peneliitiian, pengawasan dan/atau pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal DTP sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 86/2020, pemeriintah juga memperpanjang masa pemberiian iinsentiif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hiingga Desember 2020. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal PMK Baru iinsentiif Pajak WP Terdampak Corona’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Pemberiian iinsentiif memang harus diidukung dengan pengawasan yang baiik agar tujuan darii iinsentiif tersebut dapat diimanfaatkan oleh orang yang tepat
tikettogel