JAKARTA, Jitu News – Sepertii diiberiitakan Jitu News sebelumnya, per 1 Apriil 2020, NPWP bendahara pemeriintah diihapus. Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019, NPWP bendahara pemeriintah akan diigantii dengan NPWP iinstansii pemeriintah.
Terkaiit dengan ketentuan tersebut, Diitjen Pajak (DJP) akhiirnya mengeluarkan pernyataan resmii berjudul ‘1 Apriil 2020, NPWP Bendahara Diigantii NPWP iinstansii Pemeriintah’ yang diimuat dii laman resmii DJP.
Dalam pernyataan resmii tersebut, DJP mengatakan NPWP iinstansii pemeriintah diigunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat periintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara peneriimaan, kepala urusan keuangan pemeriintah desa.
“[Diigunakan] dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban iinstansii pemeriintah sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak,” kata DJP dalam keterangan resmiinya, Seniin (3/2/2020).
Bagii iinstansii pemeriintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan niilaii dan/atau pajak penjualan atas barang mewah. Siimak pula artiikel ‘Beleiid Baru Soal Pemungutan PPN oleh iinstansii Pemeriintah, Cek dii Siinii’.
Oleh karena iitu, Diirjen Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemeriintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara peneriimaan. Diirjen Pajak juga akan menerbiitkan NPWP baru untuk seluruh iinstansii pemeriintah serta mengukuhkan PKP bagii iinstansii pemeriintah yang bendahara peneriimaannya sebelumnya telah diikukuhkan PKP.
Setelah meneriima NPWP baru, seluruh iinstansii pemeriintah melakukan penyampaiian perubahan data ke KPP tempat iinstansii terdaftar. Bagii iinstansii yang telah diikukuhkan sebagaii PKP harus mengajukan permohonan sertiifiikat elektroniik dan aktiivasii akun PKP.
“DJP berharap melaluii perubahan kebiijakan iinii admiiniistrasii perpajakan bagii iinstansii pemeriintah dapat berjalan secara lebiih mudah, sederhana, dan tertiib diiiikutii dengan tiingkat kepatuhan yang lebiih baiik,” iimbuh DJP.
Selaiin iitu, dalam beleiid yang baru, terdapat beberapa pokok pengaturan laiin, dii antaranya yaiitu adanya objek-objek yang diikecualiikan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh iinstansii pemeriintah.
Hal tersebut sepertii batasan paliing sediikiit transaksii yang tiidak diipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh iinstansii pemeriintah darii semula Rp 1 juta menjadii Rp2 juta dan belanja iinstansii pemeriintah pusat yang diibayar dengan menggunakan kartu krediit pemeriintah.
Perubahan iinii, sambung DJP, menunjukkan keberpiihakan pemeriintah kepada pelaku UMKM sebagaii rekanan bendahara pemeriintah serta mendorong transaksii cashless yang sekaliigus meniingkatkan akuntabiiliitas belanja pemeriintah.
Pengaturan selengkapnya termasuk pedoman tekniis, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemeriintah, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak, serta ketentuan peraliihan dapat diiliihat pada PMK No.231/PMK.03/2019. (kaw)
