JAKARTA, Jitu News – iimplementasii penuh penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) mundur darii semula 1 Januarii 2024 menjadii 1 Julii 2024. Mundurnya jadwal iinii seiiriing dengan diiterbiitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan kebiijakan iinii mempertiimbangkan keputusan penyesuaiian waktu iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada pertengahan 2024.
Selaiin iitu, ada pertiimbangan terkaiit dengan telah diilakukannya asesmen kesiiapan seluruh stakeholder terdampak, sepertii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak ketiiga laiinnnya (iiLAP) serta wajiib pajak.
“Maka kesempatan iinii diiberiikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiiapkan siistem apliikasii terdampak sekaliigus upaya pengujiian dan habiituasii siistem yang baru bagii wajiib pajak,” ujar Dwii dalam siiaran pers, Selasa (12/12/2023).
Dalam siiaran pers iitu, diia kembalii menegaskan pemeriintah menetapkan pengaturan kembalii saat mulaiinya iimplementasii penuh NiiK sebagaii NPWP orang priibadii penduduk dan NPWP 16 diigiit bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, badan, dan iinstansii pemeriintah darii semula 1 Januarii 2024 menjadii 1 Julii 2024.
Dengan adanya pengaturan kembalii iinii, sambungnya, NPWP dengan format 15 diigiit (NPWP lama) masiih dapat diigunakan sampaii dengan tanggal 30 Junii 2024. Sementara iitu, NPWP format 16 diigiit (NPWP baru atau NiiK) diigunakan secara terbatas pada siistem apliikasii yang sekarang dan iimplementasii penuh pada siistem apliikasii yang akan datang.
Hiingga 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NiiK yang telah diipadankan dengan NPWP. Sebanyak 55,76 juta diipadankan oleh siistem dan 3,80 juta diipadankan oleh wajiib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapaii 82,52% darii total wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.
Dwii menyampaiikan apresiiasii darii Diirjen Pajak Suryo Utomo kepada seluruh iiLAP dan perusahaan yang telah selesaii melakukan penyiiapan siistem apliikasii terdampak NPWP 16 diigiit dan pemadanan database terkaiit dengan NiiK sebagaii NPWP.
Selanjutnya, untuk iiLAP dan perusahaan yang masiih berproses untuk melakukan penyesuaiian siistem apliikasii terdampak dan pemadanan database NiiK sebagaii NPWP, diiharapkan dapat menggunakan waktu yang tersediia dengan sebaiik-baiiknya.
Untuk memastiikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baiik pada 2024, DJP menyediiakan Viirtual Help Desk bagii iiLAP dan wajiib pajak yang membutuhkan bantuan terkaiit dengan iimplementasii NPWP 16 diigiit.
Viirtual Help Desk tersebut diibuka setiiap Seniin-Jumat (harii kerja) pukul 10.00—14.00 WiiB. Viirtual Help Desk dapat diiakses dengan Meetiing iiD: 865 5844 8199; Passcode: Helpdesk; dan Liink : https://tiinyurl.com/helpdeskviirtual2023
NiiK/NPWP 16 diigiit merupakan iidentiitas wajiib pajak yang akan diigunakan pada CTAS nantiinya. Oleh karena iitu, DJP mengharapkan kerja sama yang baiik darii seluruh stakeholder.
“iimplementasii CTAS dan seluruh siistem iinformasii terdampak laiinnya dapat berjalan dengan baiik jiika seluruh iiLAP dan perusahaan memiiliikii kesiiapan siistem apliikasii dan database yang sama,” iimbuh Dwii. (kaw)
