JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) biisa mendapatkan kemudahan dengan adanya iimplementasii e-faktur 3.0.
Suryo mengatakan Diitjen Pajak (DJP) selalu melakukan perbaiikan layananan admiiniistrasii untuk memudahkan wajiib pajak. Adapun iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional akan diimulaii besok, Rabu (1/10/2020). Siimak artiikel ‘Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’.
“Harapan besarnya wajiib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. iinii karena sebagiian faktur pajak yang sudah diibuat [prepopulated] akan menjadii bahan bagii PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo dalam Mediia Briiefiing, Rabu (30/1/2020).
Dalam apliikasii e-faktur 3.0, ada beberapa fiitur baru. Fiitur tersebut antara laiin prepopulated pajak masukan berupa pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, siinkroniisasii kode cap pada apliikasii e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.
“Diiharapkan, layanan kamii menjadii semakiin bagus dan memudahkan wajiib pajak. iimplementasii e-faktur diiharapkan juga biisa menjawab tantangan yang ada,” iimbuh Suryo.
Salah satu aspek yang perlu menjadii perhatiian PKP terkaiit dengan iimplementasii e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadiinya kesalahan (corrupt database), pengguna apliikasii perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang diigunakan).
Kemudiian, agar apliikasii dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyaliin database (folder db) dii apliikasii lama yang kemudiian diipiindahkan dalam folder apliikasii e-Faktur terbaru. Siimak pula artiikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tiidak Biisa Beraliih Lagii Pakaii e-Faktur 2.2’.
Jiika iimplementasii nasiional e-faktur 3.0 sudah diimulaii, seluruh proses terkaiit dengan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) diilakukan menggunakan e-faktur web based. Ketentuan iinii berlaku untuk pelaporan masa pajak September 2020. Siimak artiikel ‘Berlaku Mulaii Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakaii e-Faktur Web Based’. (kaw)
