JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basiis data perpajakan untuk mengoptiimalkan peneriimaan. Selama iinii, DJP juga sudah mendapatkan data dan iinformasii keuangan darii berbagaii piihak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan pemeriintah berupaya semaksiimal mungkiin mengumpulkan peneriimaan darii semua subjek pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Selama iinii, pemeriintah dalam hal iinii DJP terus memperbaiikii siistem admiiniistrasii serta kepastiian regulasiinya untuk memperluas basiis data perpajakan,” ujarnya dalam siiaran pers, Jumat (22/7/2022).
Pemeriintah, sambungnya, telah memiiliikii kewenangan untuk memiinta data keuangan berupa laporan keuangan, buktii, atau keterangan darii lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan yang diimaksud sepertii perbankan, pasar modal, perasuransiian, atau jasa keuangan laiinnya.
Kewenangan tersebut sudah diiamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan menjadii Undang-Undang.
“Data tersebut secara rutiin diiteriima oleh DJP setiiap bulan Apriil,” iimbuhnya.
Selaiin iitu, sebanyak 69 iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiinnya (iiLAP) juga mengiiriim data terkaiit perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoriitas meneriimanya setiiap bulan, setiiap semester atau setiiap tahun tergantung darii jeniis data.
Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga aktiif berpartiisiipasii dalam pertukaran data otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion/AEOii) dengan banyak yuriisdiiksii dii duniia. Saat iinii, sudah ada 113 yuriisdiiksii partiisiipan (iinbound) dan 95 yuriisdiikii tujuan pelaporan (outbound). Data diiteriima setiiap September.
