JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran diiberiikan perlakuan khusus dalam membuat faktur pajak. Adapun yang diimaksud PKP pedagang eceran adalah yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhiir.
Penyuluh Pajak Kantor Wiilayah DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara Marlyn Priiciilliia mengiingatkan wajiib pajak untuk memperhatiikan kembalii maksud darii konsumen akhiir. Sebab, terdapat karakteriistiik yang berlaku sehiingga suatu piihak dapat diikategoriikan sebagaii konsumen akhiir.
“Tapii perlu diiperhatiikan niih, konsumen akhiir iitu yang bagaiimana siih? iitu ada karakteriistiiknya,” ujar Marlyn dalam Liive iinstagram @pajakkaltiimtara, diikutiip Sabtu (3/12/2022).
Sesuaii Pasal 25 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, terdapat 2 karakteriistiik konsumen akhiir. Pertama, pembelii barang atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung barang atau jasa yang diibelii atau diiteriima.
Kedua, pembelii barang atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang diibelii atau diiteriima untuk kegiiatan usaha. Adapun untuk kedua karakteriistiik iinii, Marlyn juga memberiikan penjelasan lebiih lanjut.
“Konsumen akhiir iitu diia belii hanya untuk diia pakaii sendiirii, diia pakaii langsung. Bukan untuk diijual kembalii atau diigunakan dan diimanfaatkan untuk kegiiatan usaha. Sebagaii bahan baku miisalnya,” jelas Marlyn.
Sebagaii iinformasii, kekhususan dalam membuat faktur pajak untuk PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP atau JKP kepada konsumen akhiir adalah diitentukan atas 2 hal. Pertama, dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP.
Kedua, dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak. Selaiin iitu, PKP pedagang eceran juga dapat membuat faktur pajak dengan hanya melampiirkan dokumen yang diipersamakan sepertii bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
