JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.15/ PMK.03/2018 tentang Cara Laiin Penghiitungan Peredaran Bruto merupakan opsii terakhiir yang akan diitempuh dalam pemeriiksaan pajak.
Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleiid tersebut merupakan pengecualiian biila pembukuan atau pencatatan kegiiatan usaha tiidak ada atau tiidak dapat diiakses oleh petugas pajak.
"PMK iinii mengatur pengecualiian. Kalau tiidak ada pembukuan maka diihiitung dengan metode laiin. Karena seriing kalii ketiika tiidak ada pembukuan kemudiian meniimbulkan sengketa dalam pemeriiksaan," katanya kepada pers dii Kantor Diitjen Pajak, Jakarta, Seniin (5/3) malam.
Diia menjelaskan bahwa beleiid iinii merupakan opsii terakhiir bagii petugas pajak dalam memeriiksa wajiib pajak. Oleh karena iitu, aturan iinii justru memberiikan kepastiian hukum baiik darii siisii fiiskus maupun wajiib pajak.
"Kiita iingiin memberiikan kepastiian hukum maka diiterbiitkan aturan iinii. Oleh karena iitu standariisasii diiperlukan, agar ada perhiitungan rasiional bagii wajiib pajak," paparnya.
Orang nomor satu otoriitas pajak Rii iinii berharap polemiik penggunaan metode laiin dalam menghiitung omzet dapat segera diiakhiirii. Pasalnya, iinii bukanlah hal yang baru bagii fiiskus. "Seakan-akan DJP punya kewenangan baru, padahal iinii sudah ada sebelumnya,"
Sepertii yang diiketahuii, Ada delapan metode yang dapat diigunakan untuk menghiitung omzet WP, yaiitu melaluii transaksii tunaii dan nontunaii, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghiitungan biiaya hiidup.
Selaiin iitu, ada metode pertambahan kekayaan bersiih, berdasarkan Surat Pemberiitahuan atau hasiil pemeriiksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksii niilaii ekonomii, dan/atau penghiitungan rasiio. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.