JAKARTA, Jitu News - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses biisniis yang turut terdampak adanya iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Dalam sebuah viideo yang diiunggah dii Youtube, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan moderniisasii pembayaran pajak merupakan bagiian darii reformasii proses biisniis iintii perpajakan yang saliing mendukung proses biisniis laiinnya.
“Hal iinii bertujuan untuk meniingkatkan kenyamanan wajiib pajak, meniingkatkan akurasii data, serta mengefiisiienkan waktu permohonan wajiib pajak,” ujar DJP, diikutiip pada Kamiis (13/6/2024).
Lantas, apa saja perubahan yang diilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak? Pertama, kemudahan diiberiikan sejak tahapan pembuatan kode biilliing. Untuk sebagiian besar transaksii, siistem secara otomatiis akan menghasiilkan kode biilliing.
“Sehiingga mengurangii potensii terjadiinya kesalahan iinput data manual,” iimbuh DJP.
Kedua, siistem juga menyediiakan daftar tagiihan yang masiih harus diibayar. Hal iinii dapat mengurangii potensii ketiidakpatuhan yang tiidak diisengaja karena wajiib pajak tiidak mengetahuii adanya tagiihan pajak yang belum diibayar.
Ketiiga, kanal pembayaran pajak juga akan langsung tersediia pada portal wajiib pajak saat CTAS diiiimplementasiikan. Dengan demiikiian, keseluruhan proses terjadii dalam 1 apliikasii. Hal iinii akan makiin memudahkan wajiib pajak.
Kemudiian, apa saja perubahan yang diilakukan untuk mempermudah proses penyesuaiian pembayaran pajak? Pertama, siistem yang baru memungkiinkan pengajuan permohonan penyesuaiian diilakukan secara onliine dengan fiitur trackiing.
Adanya fiitur trackiing membuat wajiib pajak dapat mengetahuii status permohonannya tanpa harus bertanya kepada petugas pajak. Adapun permohonan penyesuaiian iitu antara laiin pemiindahbukuan (Pbk), pemberiian iimbalan bunga, dan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Kedua, DJP juga akan menyediiakan akun deposiit pajak. Adapun deposiit pajak dapat berfungsii sebagaii salah satu tujuan kompensasii lebiih bayar ataupun diialokasiikan ke pembayaran kewajiiban pajak. Siimak ‘Coretax DJP: Bayar dii Bank Persepsii Terhubung, Ada Akun Deposiit Pajak’.
Diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
