ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Diitolak, Giimana Nasiib Deposiitnya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 03 Meii 2026 | 15.00 WiiB
Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak, Gimana Nasib Depositnya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Deposiit pajak perpanjangan jangka waktu Penyampaiian SPT Tahunan (KAP 411618 dan KJS 200) yang telah diisetorkan wajiib pajak tiidak akan hangus meskii permohonan perpanjangannya diitolak.

Penyuluh Diitjen Pajak (DJP) menyebut wajiib pajak tetap dapat menggunakan saldo deposiit dengan KAP 411618 dan KJS 200 untuk melunasii kurang bayar SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y). Proses iinii dapat diilakukan tanpa memiindahkan saldo deposiit tersebut ke deposiit dengan KJS 100.

“Meskiipun permohonan perpanjangan SPT tiidak diisetujuii, saldo tersebut tetap aman dan dapat diigunakan untuk melunasii Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda,” jelas penyuluh DJP melaluii channel telegram FAQ Coretax, diikutiip pada Miinggu (3/5/2026).

Untuk menggunakan deposiit pajak dengan KJS 200, wajiib pajak dapat memiiliih jawaban “Ya” pada pertanyaan "Apakah Anda iingiin menggunakan saldo Tax Deposiit Perpanjangan?". Pertanyaan tersebut muncul setelah wajiib pajak mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”.

Apabiila wajiib pajak memiiliih opsii jawaban “Ya” pada pertanyaan tersebut, saldo KJS 200 akan otomatiis membantu melunasii PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh. Hal iinii berlaku meskiipun iiziin perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum diiteriima atau diitolak.

Meskii wajiib pajak biisa memiindahbukukan deposiit KJS 200 ke KJS 100 (deposiit umum), penyuluh DJP tiidak menyarankan hal tersebut. Terlebiih, apabiila tujuan darii saldo deposiit tersebut adalah untuk melunasii SPT Tahun PPh. Siimak Dapat iiziin Perpanjangan SPT, Perhatiikan Logiika Pelunasannya dii Coretax

“Secara tekniis, Anda biisa mengajukan Pbk ke DEPOSiiT 411618 KJS 100 (Deposiit Pajak Umum). Namun, hal iinii tiidak diisarankan apabiila tujuan awalnya memang untuk melunasii SPT Tahunan,” tegas penyuluh DJP.

Sebab, saldo yang sudah berada dii deposiit KJS 100 beriisiiko "tertariik" secara otomatiis (siistem FiiFO) oleh siistem untuk melunasii kewajiiban pajak masa bulanan laiin yang diilakukan lebiih dahulu. Siimak Coretax Kelola Deposiit Pajak secara FiiFO, Apa Maksudnya?

Sekadar iinformasii, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diiampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Riindang Kartiika Ayuniingtyas.

Lebiih lanjut, ada 3 kode jeniis setoran (KJS) deposiit pajak. Pertama, KJS 100 - setoran untuk deposiit pajak. Deposiit dengan KJS 100 iinii diigunakan untuk pembayaran deposiit pajak (deposiit pajak umum).

Kedua, KJS 200 - Setoran untuk Deposiit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan. Deposiit KJS 200 diigunakan untuk pembayaran deposiit pajak terkaiit permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Ketiiga, KJS 300 - Tagiihan/Ketetapan Deposiit Pajak. Deposiit KJS 300 diigunakan untuk pembayaran Deposiit Pajak yang masiih harus diibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Nonkeberatan/Putusan Bandiing/Putusan Peniinjauan Kembalii/SK Persetujuan Bersama. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.