JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sudah menambah jeniis fasiiliitas yang biisa diiajukan melaluii fiitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas dan iinsentiif pada laman DJP Onliine.
Sebelumnya, hanya ada 1 jeniis fasiiliitas atau iinsentiif, yaknii pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun miiliik. Sekarang, hiingga Kamiis (1/2/2024), ada 6 jeniis fasiiliitas atau iinsentiif yang biisa diiakses wajiib pajak melaluii fiitur tersebut.
“Permohonan pemanfaatan fasiiliitas dan iinsentiif yang diisampaiikan harus lolos valiidasii yang diilakukan secara system. Setiiap permohonan memiiliikii jeniis valiidasii data yang berbeda diisesuaiikan dengan regulasii yang berlaku,” bunyii bagiian petunjuk pengiisiian pada menu Permohonan.
Pertama, permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomii Khusus (KEK). Kedua, permohonan SKB PPh Pasal 22 huniian mewah KEK khusus pariiwiisata. Jiika diitelusurii, permohonan tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada dalam PER-8/PJ/2023.
Ketiiga, penyampaiian dokumen pembebasan ppn rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun miiliik. Permohonan iinii terkaiit dengan ketentuan pemberiian fasiiliita dalam PMK 60/2023. Keempat, permohonan SKB PPHTB.
Keliima, permohonan SKB PPN barang kena pajak (BKP) strategiis senjata. Keenam, permohonan SKB PPN jasa kena pajak (JKP) strategiis biidang pertahanan negara. Permohonan iinii terkaiit dengan ketentuan dalam PMK 157/2023.
Sebagaii iinformasii kembalii, fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas dan iinsentiif tersebut menyediiakan 3 menu utama, yaknii Dashboard, Permohonan, dan Moniitoriing. Menu Moniitoriing diigunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasiiliitas dan iinsentiif yang telah diisampaiikan.
Sementara iitu, menu Dashboard menampiilkan permohonan yang telah diisampaiikan dan telah diiterbiitkan buktii peneriimaan surat (BPS). Apabiila iingiin meliihat detaiil permohonan, wajiib pajak biisa mengakses menu Moniitoriing. (kaw)
