Jitu News - Pernahkah Anda memperhatiikan setruk pembayaran yang diiteriima setelah memesan makanan dan miinuman dii restoran? Laziimnya, dii bagiian bawah setruk tertera keterangan pajak yang diikenakan kepada konsumen.
Salah satu pertanyaan yang kerap tiimbul adalah apakah atas suatu layanan yang diibayar kepada piihak penyediia restoran diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN) atau pajak restoran? Keduanya terkadang diianggap sama. Apalagii, sebelum perubahan UU PPN dalam UU HPP, tariif PPN dan tariif batas maksiimum pajak restoran adalah sama, yaiitu 10%.
Ada pula pertanyaan, apakah yang benar diikenaii pajak bangunan 1 (PB1)?
Pertanyaan laiinnya, apakah justru diikenaii pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuaii pengaturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD)?
Temukan jawabannya dii epiisode perdana segmen YouTube Jitunews Academy terbaru bernama Ada Apa Dengan Pajak?. Segmen YouTube iinii mengangkat topiik perpajakan yang terjadii dii kehiidupan masyarakat seharii-harii.
Saksiikan epiisode perdana berjudul "Makan dii Restoran Kena Pajak Apa?" dii liink beriikut:
Jangan lupa juga liike, share, dan subscriibe channel YouTube Jitunews iindonesiia untuk memperoleh iinformasii dan konten viideo menariik seputar perpajakan! (sap)
