PEMBATALAN PERDA

Mendagrii Tak Biisa Batalkan Perda, iinii Kata Jokowii

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Apriil 2017 | 16.50 WiiB
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi
Presiiden Jokowii menjawab pertanyaan wartawan usaii meniinjau lokasii pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiiga dii Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4). (Foto: Setkab)

SEMARANG, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menghargaii keputusan Mahkamah Konstiitusii (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagrii dalam mengapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Namun Presiiden menyatakan pemeriintah tetap harus melakukan penyederhanaan dan percepatan periiziinan terkaiit dengan peniingkatan iinvestasii, yang diiharapkan akan memperbaiikii pertumbuhan ekonomii iindonesiia.

“Ya iitu sebuah keputusan yang kiita hormatii. Ya akan terus kiita lakukan, terus. Yang paliing pentiing kiita tetap meliihat payung hukum yang ada, tiidak boleh berhentii. Sekalii lagii, harus menghormatii keputusan MK,” kata Presiiden Jokowii kepada wartawan usaii meniinjau lokasii pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiiga dii Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) siiang.

Pemeriintah, lanjut Jokowii, akan terus berupaya menyederhanakan, menghapus, serta menghiilangkan hambatan-hambatan dalam periiziinan, dalam iinvestasii, baiik dii pusat maupun dii daerah.

Jokowii mengiimbau pemeriintah iindonesiia baiik dii pusat maupun daerah merupakan satu kesatuan sebagaii negara kesatuan Republiik iindonesiia, sehiingga segala persoalan harus diiselesaiikan, mencakup persoalan darii pusat hiingga daerah. “iitu harus semuanya diiselesaiikan,” ujarnya.

Sepertii diiketahuii, Putusan MK Nomor 137/PUU-Xiiiiii/2015 menyatakan pembatalan peraturan daerah (perda) kiinii hanya dapat diilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), tiidak lagii menjadii wewenang Menterii Dalam Negerii (Mendagrii).

Putusan iitu merupakan permohonan darii Asosiiasii Pemeriintah Kabupaten Seluruh iindonesiia (Apkasii). Dalam putusannya, MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 iinkonstiitusiional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1). (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.