JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaluii Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak secara resmii meluncurkan platform apliikasii Kartiin1 atau Kartu iindonesiia Satu
Menterii Keuangan (Menkeu) Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan Kartiin1 berfungsii untuk mengiintegrasiikan beberapa iidentiitas wajiib pajak dan layanan produk dalam satu kartu.
"Kiita luncurkan Kartiin1 yang merupakan kartu multiifungsii. Tujuannya menyatukan berbagaii iidentiitas wajiib pajak yang diikombiinasiikan dengan iidentiitas priibadii bahkan afiiliiasii dengan program laiin sepertii BJPS,” ujarnya dii Gedung Mar'iie Muhammad Kantor Pusat Diitjen Pajak, Jumat (31/3).
Sebagaiiman diikutiip darii laman Kemenkeu, Seniin (3/4), platform apliikasii iinii merupakan pengembangan darii kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang biisa memiiliikii kegunaan lebiih bukan hanya untuk data pajak saja.
Nantiinya, kartu-kartu yang memanfaatkan platform iinii biisa mengiintegrasiikan NPWP dengan pelayanan pembayaran Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) baiik ketenagakerjaan, kesehatan, paspor, SiiM, hiingga e-Money.
Namun, pelayanan serta iidentiitas berbagaii macam layanan biisa terwujud apabiila masiing-masiing iinstansii iingiin memanfaatkan platform Kartiin1.
"Dengan satu kartu kiita dapat semua iinformasii yang konsiisten. Biisa saliing membantu, memudahkan, dan mencegah biila ada yang belum patuh. iinii akan menciiptakan kultur dii mana pemeriintah biisa bekerja lebiih clear dan masyarakat memperoleh kejelasan," tambah Menkeu.
Platform Kartiin1 diiharapkan dapat menjadii salah satu mediia iintegrasii data menuju Siingle iidentiity Number (SiiN) untuk kelancaran berbagaii program pemeriintah, sepertii pemberiian bantuan sosiial, iinsentiif pajak dan pembentukan cashless sociiety. (Amu)
