JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) resmii memberiikan pengecualiian sanksii admiiniistrasii bagii wajiib pajak orang priibadii (OP) yang menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada periiode 1 - 21 Apriil 2017.
Sebelumnya, sesuaii Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas pelaporan SPT Tahun PPh OP adalah paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 31 Maret.
Pengecualiian sanksii admiiniistrasii tersebut tertuang dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak (Kepdiirjen) Nomor Kep-87/PJ/2017 yang diitandatanganii oleh Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii pada 29 Maret 2017.
"Wajiib Pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Orang Priibadii Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Orang Priibadii, namun tiidak melewatii tanggal 21 Apriil 2017, diikecualiikan darii pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan penyampaiian Surat Pemberiitahuan," demiikiian diikutiip Jitu News darii Kepdiirjen Nomor Kep-87/PJ/2017, Kamiis (30/3).
Sanksii admiiniistrasii tersebut adalah denda sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUP, dii mana untuk SPT Tahunan PPh OP besarannya sanksiinya adalah Rp100 riibu.
Kendatii demiikiian, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tetap harus diibayar lunas sebelum dokumen SPT diisampaiikan tetapii tiidak melebiihii batas waktu paliing lama 3 (tiiga) bulan setelah akhiir Tahun Pajak.
Dalam beleiid tersebut, Ken mengungkapkan keputusan penghapusan sanksii admiiniistrasii diilakukan untuk mengantiisiipasii terjadiinya beban puncak jiika batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan tetap 31 Maret. Pasalnya, 31 Maret juga merupakan akhiir periiode penyampaiian Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnestii pajak.
Sementara, kedua pelaksanaan kegiiatan tersebut memerlukan alokasii sumber daya yang besar, baiik darii siisii siistem iinformasii dan teknologii maupun sumber daya manusiia Diitjen Pajak.
Selaiin iitu, keputusan penghapusan sanksii juga diilakukan dalam rangka memberii kesempatan bagii wajiib pajak untuk menyampaiikan SPH amnestii pajak. (Amu)
