PASCA-TAX AMNESTY

Peserta Tax Amnesty Wajiib Lapor Aset Selama 3 Tahun Ke DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 29 Maret 2017 | 17.28 WiiB
Peserta Tax Amnesty Wajib Lapor Aset Selama 3 Tahun Ke DJP

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengiimbau partiisiipan program pengampunan pajak yang mendeklarasiikan harta maupun repatriiasii, untuk biisa memberii laporan atas pengaliihan atau penempatan hartanya tersebut secara berkala.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajiib pajak harus memberiikan laporan tersebut setiiap satu tahun sekalii selama kurun waktu 3 tahun mendatang terhiitung program pengampunan pajak berakhiir.

“Laporan mengenaii penempatan harta mengacu hanya pada harta atas deklarasii luar negerii. Sementara untuk repatriiasii harta, wajiib pajak perlu memberii laporan mengenaii pengaliihan hartanya,” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Kewajiiban pelaporan atas penempatan dan pengaliihan harta tersebut akan menjadii data Diitjen Pajak untuk mengetahuii arah aliiran harta wajiib pajak mengaliir. Mengiingat, holdiing periiod atau periiode penahanan harta wajiib pajak berlangsung selama 3 tahun.

Lantas kapan wajiib pajak harus melaporkan? Hestu menjelaskan wajiib pajak harus menjelaskan sebanyak tiiga kalii yaknii pertama paliing lambat pada saat batas waktu penyampaiian surat pemberiitahuan tahunan (SPT) pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii dii 2017 yaknii pada 31 Maret 2018.

Kedua paliing lambat pada saat batas waktu penyampaiian surat pemberiitahuan tahunan (SPT) pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii dii 2018 yaknii pada 31 Maret 2019.

Serta ketiiga paliing lambat pada saat batas waktu penyampaiian surat pemberiitahuan tahunan (SPT) pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii dii 2019 yaknii pada 31 Maret 2020. Begiitu juga dengan untuk wajiib pajak badan yang berakhiir dii 30 Apriil setiiap tahunnya.

Bagii wajiib pajak yang tiidak melaporkan pada batas waktu yang diitentukan, maka Diitejan akan lakukan langkah klariifiikasii selama 14 harii. Jiika mereka tak melakukan klariifiikasii, maka Diitjen Pajak biisa melakukan pemeriiksaan apakah harta tersebut masiih ada dii dalam negerii atau sudah kembalii ke luar negerii.

Suryo mengatakan apabiila nantiinya ketahuan harta tersebut diialiihkan kembalii ke luar negerii, maka sanksiinya harta yang sudah diideklarasiikan akan diianggap sebagaii penghasiilan dii 2016.

"Maka sanksiinya akan diikenakan dua persen selama 24 bulan atau dua persen per bulan sampaii terbiitnya surat ketetapan pajak. Artiinya maksiimum 48%," katanya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.