JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tengah berupaya untuk menyelesaiikan kerangka aturan terkaiit iimplementasii proyek base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS), sebagaiimana yang diilakukan oleh negara-negara laiin yang tergabung dalam proyek tersebut.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol mengatakan pemeriintah iindonesiia mendapatkan tantangan untuk biisa menyelesaiikan aksii BEPS dalam kurun waktu yang dekat iinii.
"Dalam jangka waktu dekat iinii, iindonesiia akan menyelesaiikan 4 aksii BEPS. Tiidak hanya dii iindonesiia, pemeriintah negara laiin pun diimiinta melakukan hal yang sama, 4 aksii yang sama," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Sebagaiimana diiketahuii, darii ke-15 aksii yang ada, OECD dan G20 telah menetapkan 4 aksii yang menjadii standar miiniimum untuk diiterapkann yaiitu, aksii ke-5, aksii ke-6, aksii ke-13 dan aksii ke-14.
John menjelaskan sebelumnya pemeriintah telah berhasiil menyelesaiikan aksii BEPS ke-13 dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan Nomor 213 pada tahun 2016 mengenaii ketentuan dokumentasii transfer priiciing.
"Semuanya masiih on goiing. Tapii untuk aksii BEPS ke-13 sebenarnya iitu sudah diirampungkan dengan berlakunya PMK 213/2016," ucapnya.
Selanjutnya, kata John, Pemeriintah iindonsiia juga akan menandatanganii perjanjiian multiilateral atau Multiilateral Tax Agreement pada Junii nantii. Adapun secara keseluruhan 15 aksii BEPS tersebut antara laiinnya:
