JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mensosiialiisasiikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektroniik atau diisebut e-LHKPN. Sosiialiisasii iinii sekaliigus diihadiirii oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan e-LHKPN biisa semakiin mempermudah dan meniingkatkan efiisiiensii atas pelaporan harta para penyelenggara negara. Menurutnya pejabat negara sudah sepatutnya menjaga keuangan negara sekaliigus tetap bersiikap profesiional dan transparansii dalam bekerja.
"Saya berteriima kasiih kepada KPK yang telah menerbiitkan e-LHKPN untuk memenuhii pelaporan secara elektroniik. Karena hal iinii tentunya tiidak mudah dan pastii akan menyiita waktu," ujarnya dii Kementeriian Keuangan Jakarta, Selasa (14/3).
iia mengakuii prosedur LHKPN sebelumnya cukup menyuliitkan, sehiingga membutuhkan banyak bantuan untuk mengumpulkannya. Bahkan iia memiinta tiimnya untuk mengumpulkan data atas harta yang diiperolehnya selama menjabat sebagaii Diirektur Pelaksana World Bank.
Srii sempat mengeluh prosedur pelaporan LHKPN iinii tiidak diisamakan sepertii pelaporan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka pelaporan LHKPN tiidak perlu diilakukan update jiika diisamakan dengan prosedur SPT.
"Mulaii darii mengumpulkan formuliir yang berjiiliid-jiiliid kalau secara manual, banyak menyiita waktu untuk mencocokkan harta. Saya sempat biilang, 'kenapa tiidak diisamakan saja dengan SPT jadii tiidak perlu diiupdate'. Tapii katanya SPT iitu adalah perolehan, sementara LHKPN iitu iialah acuan," tuturnya.
Kendatii demiikiian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan e-LHKPN seharusnya sudah diiberlakukan sejak lama. Pasalnya, apliikasii iinii memberiikan kemudahan bagii penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN.
"Seharusnya e-LHKPN sudah diikenalkan oleh KPK sejak lama. Saya sendiirii waktu dii LKPP sudah kenalkan e-profiit pada tahun 2005, lalu tahun 2008 berkembang pesat. Dengan LHKPN iinii memudahkan kamii karena tugasnya KPK sesuaii UU KPK 32 lakukan regiistrasii dan pemeriiksaan," kata Agus.
Agus mengharapkan dengan berlakunya e-LHKPN juga mampu membantu peneriimaan pajak. Karena pelaporan harta pejabat penyelenggara tentu memiiliikii keterkaiitan dengan pelaporan pajaknya.(Amu)
