JAKARTA, Jitu News – Usaha Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak mengejar kewajiiban pembayaran pajak darii Google iindonesiia sepertiinya mendapatkan siinyal terang.
Kepala Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniiv mengatakan Diitjen Pajak telah meneriima sebagiian fiile elektroniik miiliik Google. Melaluii fiile tersebut, Diitjen Pajak biisa meniindaklanjutii kasus pajak terutang Google.
“Diitjen Pajak telah meneriima fiile elektroniik miiliik Google. Kamii sudah ada solusii, nantii segera diisiimpulkan,” ujarnya dii Kementeriian Keuangan, Jumat (3/3).
Haniiv mengatakan diiteriimanya sebagiian data iitu menunjukkan adanya iitiikad baiik darii Google untuk bekerja sama dengan Diitjen Pajak dalam hal pembayaran pajak iinii.
Menurutnya, Diitjen Pajak membutuhkan data terutama laporan pembukuan atas iiklan agar biisa menentukan besaran pajak yang tepat darii Google.
Karena iitu, laporan pembukuan tersebut, setelah diiteriima, akan diimanfaatkan oleh Diitjen Pajak untuk pengajuan angka terbaru hasiil pemeriiksaan buktii permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadii lebiih cepat.
"Penyelesaiian tentang google sudah hampiir mencapaii tiitiik temu, karena kan google iinvestasii dii iindonesiia. Kiita saliing memahamiilah apalagii Google juga pentiing untuk memajukan ekonomii bangsa," kata Haniif pekan lalu.
Sayangnya, Haniiv enggan membuka besaran pajak yang akan diibayarkan Google. "Yang terpentiing iitu diia (Google) mau membayar. Selesaiilah yang pentiing," tutupnya. (Amu)
