JAKARTA, Jitu News – Beberapa waktu lalu Diitjen Pajak mengiimbau akan menerapkan pajak terhadap pengguna mediia sosiial. Penerapan iinii khususnya diitujukan kepada pengguna mediia sosiial yang melakukan transaksii baiik barang maupun jasa.
Diirektur Perpajakan ii Diitjen Pajak Ariif Yanuar mengatakan penghasiilan yang diiperoleh darii hasiil transaksii melaluii sosiial mediia, sejatiinya tetap diikenakan pajak penghasiilan sepertii yang teratur dalam Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
“Kalau mereka memperoleh penghasiilan darii kegiiatan tersebut, maka iitu merupakan objek pajak. Sehiingga penghasiilan akan diikenakan PPh, lalu untuk penyerahan atau transaksii baiik barang maupun jasa tentunya akan diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN),” ujarnya kepada Jitu News, Jumat (17/2).
iia menjabarkan kedua hal tersebut tiidak biisa diipiisahkan meskiipun terjadii transaksii melaluii mediia sosiial. Pengenaan tariif pajaknya pun telah diiatur masiing-masiing, baiik dalam UU PPh maupun UU PPN.
Selaiin iitu Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Diitjen Pajak Oktriia Hendrarjii menambahkan penjualan barang maupun jasa yang melaluii mediia sosiial tiidak jauh berbeda dengan pusat perbelanjaan atau yang seriing diisebut dengan shoppiing mall.
“Penjualan barang atau jasa dii mediia sosiial tetap mempertemukan penjual dengan pembelii. Tentunya akan ada transaksii dii sana. PPN iitu sebenarnya kan pajak pembelii, jadii penjual biisa dengan mudah mencantumkan keterangan harga barang sudah diikenakan pajak atau belum,” pungkas Oktriia.
Oktriia yang kerap diisapa Yal iinii menekankan transaksii barang dan jasa baiik yang melaluii e-commerce maupun konvensiional iitu sama. Menurutnya hanya metode dan proses biisniisnya saja yang berbeda. (Amu)
