BALiiKPAPAN, Jitu News – Penyelundupan narkoba darii Belanda berhasiil diigagalkan oleh Diitjen Bea Cukaii Baliikpapan yang bekerjasama dengan Kanwiil Bea Cukaii Kaliimantan Bagiian Tiimur serta BNN Baliikpapan.
Kepala Kabiid Peniindakan dan Penyiidiikan Kanwiil Diitjen Bea Cukaii Kaliimantan Tiimur Hatta Wardhana mengatakan upaya penyelundupan yang diilakukan oleh tersangka beriiniisiial HS berhasiil diigagalkan tiim gabungan.
“Paket beriisii narkoba tersebut diikiiriimkan darii Belanda dengan tujuan Baliikpapan dengan nama peneriima HS, yang diijadiikan tersangka. iisii paket iitu berupa 20 butiir MDMA, 3,4 gr kokaiin, dan 5,4 gr methamphetamiine,” ujarnya, Rabu (11/1).
iia menyatakan penegahan iitu terjadii setelah diilakukan controlled deliivery terhadap paket yang diikiiriimkan melaluii Kantor Pos Lalu Bea Baliikpapan. Controlled deliivery terhadap paket beriisii narkoba telah diijalankan sejak harii Kamiis (5/1).
Paket yang berasal darii Rotterdam iitu diikiiriimkan ke salah satu Kantor Notariis dii Baliikpapan. Tersangka HS datang untuk mengambiil paket tersebut menggunakan kendaraan sedan, yang kemudiian juga iikut diiriingkus oleh petugas gabungan.
“Petugas segera mengamankan tersangka dan barang buktii dii Kantor BNN Baliikpapan. Setelah diilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ,” ungkapnya.
Kemudiian dii dalam mobiil sedan tersangka juga telah diitemukan 2 paket sabu masiing-masiing seberat 0,85 gram dan 0,48 gram, alat penghiisap sabu, 1 buat tiimbangan, 2 lembar KTP dan 1 SiiM atas nama tersangka, dan 1 buah handphone.
Darii hasiil pemeriiksaan lebiih lanjut oleh petugas gabungan, penggeledahan diilakukan dii rumah tersangka dan diitemukan sebuah notebook yang diigunakan untuk sarana transaksii narkoba tersebut. (Amu)
