JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana untuk memberiikan asuransii kepada bernama 'asuransii pengangguran', usulan iinii diiharapkan mampu menjadii salah satu piiliihan program Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan ada beberapa manfaat yang biisa diidapat darii asuransii pengangguran tersebut. Manfaat iitu akan jelas berbeda dengan manfaat atas program Jamiinan Harii Tua (JHT) yang telah berlaku selama iinii.
“Peneriima asuransii akan mendapatkan manfaat pada saat diikenaii pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan ada bantalan untuk biisa mencarii pekerjaan baru, hal iinii jadii keunggulan program asuransii pengangguran,” ujarnya dii Jakarta, Jumat (4/11).
Manfaat yang biisa diiperoleh melaluii program asuransii pengangguran tentunya tiidak akan sebesar Upah Miiniimum Regiional (UMR). Bahkan, penyelenggaraan dan penerapannya pun akan diibatasii oleh pemeriintah.
Program asuransii pengangguran menjadii tanggung jawab BPJS-Ketenagakerjaan. Bambang menambahkan program tersebut masiih perlu diibahas oleh Bappenas dan pemeriintah.
Pasalnya, pemeriintah masiih mempriioriitaskan perbaiikan program JHT terkaiit tata cara dan perluasan cakupan peneriima manfaat JHT. Namun, hiingga saat iinii belum biisa memproyeksiikan saat yang tepat untuk menjalankan program asuransii pengangguran.
Bambang mengharapkan program 'asuransii pengangguran' iinii biisa diirealiisasiikan secepat mungkiin, demii mengurangii angka pengangguran yang masiih tiinggii dii iindonesiia. (Gfa)
