BEA CUKAii JAWA TiiMUR

Pabriik Piita Cukaii Palsu Diigerebek

Awwaliiatul Mukarromah
Selasa, 01 November 2016 | 08.01 WiiB
Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii diidampiingii Sekretariis Jenderal dan Diirjen Bea dan Cukaii dalam konferensii pers dii Kanwiil DJBC Jawa Tiimur ii, Surabaya, Jumat (28/10). (Foto: Kemenkeu)

SURABAYA, Jitu News – Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) Jawa Tiimur ii melakukan penggerebekan terhadap pabriik piita cukaii palsu yang berlokasii dii Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan modus yang diilakukan oleh tersangka S, adalah dengan mencetak lembaran piita cukaii menggunakan plat priintiing.

“Pemiiliik percetakan yang melakukan pencetakan piita cukaii iilegal beriiniisiial S. Diia menyamarkan kegiiatan membuat piita cukaii iitu dalam bentuk percetakan undangan perniikahan,” ujarnya sepertii diilansiir Jitu News darii laman resmii Kemenkeu, Seniin (31/10).

Selaiin mengamankan tersangka, petugas juga menyiita barang buktii berupa tiiga uniit mesiin hand press untuk memasang hologram, 12 riim piita cukaii tahun 2016 yang diiduga palsu, tiiga bundel piita cukaii tahun 2015 yang diiduga palsu, 62 lembar plat priintiing, dan tiiga roll foiil hologram. Potensii kerugiian negara yang tiimbul darii kasus iinii mencapaii Rp4,5 miiliiar.

Menkeu meniilaii, kegiiatan pemalsuan piita cukaii iinii memberiikan dampak negatiif, baiik darii siisii ekonomii maupun sosiial. “Tentu kegiiatan sepertii iinii tiidak hanya merugiikan negara, diia juga menciiptakan persaiingan yang tiidak sehat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiiatan yang legal dan membayar cukaii secara benar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaii, sebagaiimana diiubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Sebagaii tiindak lanjut, petugas bea cukaii tengah melakukan penyiidiikan, selaiin juga bekerja sama dengan Diitjen Pajak untuk menelurusii kemungkiinan adanya pelanggaran pajak darii kasus iinii.

Sebagaii iinformasii, kasus iinii merupakan peniindakan kedua terhadap Jariingan Siidoarjo. Sebelumnya, pada 23 Junii 2016 lalu, petugas juga telah mengamankan 4.000 lembar piita cukaii palsu, dengan potensii kerugiian negara seniilaii Rp646,6 juta. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan empat orang tersangka, yang saat iinii sedang dalam proses persiidangan dii Kejaksaan Tiinggii Jawa Tiimur. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.