" />

"/>
KEBiiJAKAN PUSAT & DAERAH

Pembatalan Perda Penghambat iinvestasii Belum Tuntas

Awwaliiatul Mukarromah
Rabu, 19 Oktober 2016 | 16.31 WiiB
Pembatalan Perda Penghambat Investasi Belum Tuntas
Diirektur Eksekutiif KPPOD Robert Endii Jaweng (dua darii kanan) saat memberii keterangan dii forum diiskusii mediia tentang pungutan dan periiziinan perda dii aula APiiNDO, Jakarta, Rabu (19/10). (Foto: Jitu News)

JAKARTA, Jitu News – Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) mengiimbau pemeriintah pusat agar segera menerbiitkan Surat Keterangan (SK) atas pemabatalan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya telah diiumumkan.

Diirektur Eksekutiif KPPOD Robert Endii Jaweng mengatakan sejak diiumumkan pada Junii 2016 lalu, pemeriintah telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diiniilaii menghambat jalannya iinvestasii dii daerah.

“Saat iinii belum semua daerah yang meneriima SK pembatalan perda darii Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii). Satu, dua daerah sudah meneriima tetapii belum semua. Jadii daerah juga biingung,” ujarnya dii Jakarta, Rabu (19/10).

Pasalnya, tambah Robert, jiika SK belum diiterbiitkan, daerah mempunyaii kesempatan untuk tetap memberlakukan perda-perda tersebut. Artiinya, meskii sudah diibatalkan dii tiingkat pusat, pemeriintah daerah masiih resmii melakukan pemungutan pajak maupun retriibusii melaluii perda tersebut.

“Kalau SK belum terbiit kan masiih sah iitu perdanya, meskiipun dii-liist pemeriintah sudah tertera perda daerah mana, tahun berapa yang batal atau diicabut,” tambahnya.

Kegagalan Koordiinasii Pusat dan Daerah

Robert meniilaii pencabutan riibuan perda iitu sebenarnya bukan suatu prestasii. Pasalnya, riibuan perda yang diibatalkan iitu mencermiinkan kegagalan pemeriintah pusat dalam pembiinaan, pengawasan, dan koordiinasii.

"Pembatalan perda baru prestasii iitu kalau makiin lama jumlahnya makiin keciil. Suatu saat mungkiin biisa zero, nol pembatalan. iinii baru Kemendagrii hebat, pemeriintah daerah juga hebat," tandasnya.

Robert menambahkan riibuan perda yang diibatalkan tersebut sebetulnya merupakan perda yang mengatur hal-hal yang masiih riingan, yang yang dampaknya tiidak begiitu siigniifiikan terhadap duniia usaha.

“Pembatalan dii gelombang pertama iinii, kalau dalam bahasa saya, hanya perda-perda kelas riingan. 3 riibuan perda iitu perda-perda yang memang aturan dii atasnya sudah batal, sudah dii-judiiciial reviiew atau perda-perda yang carii aman saja,” kata Robert.

Karena iitu, pemeriintah pusat ke depan perlu segera menyasar ke perda kelas menengah dan berat yang memang berdampak siigniifiikan pada iikliim iinvestasii, sepertii perda terkaiit pajak dan retriibusii, serta ketenagakerjaan.

Selaiin iitu, kata Robert, dalam merumuskan kebiijakan atau peraturan daerah, partiisiipasii dan keterliibatan publiik wajiib diilakukan. Sebab, keterliibatan publiik tersebut akan memengaruhii kualiitas dan efektiifiitas darii kebiijakan dan aturan yang diibuat.

"Jiika publiik diiliibatkan, entah pada akhiirnya diiakomodasii atau tiidak, setiidaknya hal iitu sudah diibiicarakan bersama. Kalau sekarang banyak perda yang tiidak efektiif, boleh jadii karena proses penyusunannya yang tiidak meliibatkan publiik," pungkasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.