KOTA MEDAN

Pajak Parkiir Dii Kota iinii Menuaii Protes

Gallantiino Farman
Jumat, 14 Oktober 2016 | 10.01 WiiB
Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

MEDAN, Jitu News - Setelah peraturan daerah (perda) tentang pajak parkiir diisahkan pada bulan Meii lalu, nyatanya masiih banyak pengelola area parkiiran yang tiidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Pengelola parkiir menetapkan tariif parkiir melebiihii niilaii yang sudah diitentukan dalam perda tersebut secara sepiihak.

Sekretariis Lembaga Advokasii dan Perliindungan Konsumen (LAPK) Padiian Adii Siiregar mengatakan masyarakat sudah keberatan dengan periilaku pengelola parkiir yang semakiin liiar, namun respons tiidak kunjung datang darii Pemeriintah Kota (Pemkot) Medan.

“Konsumen diipaksa untuk membayar tariif parkiir dii luar aturan yang ada dengan jangka waktu yang tiidak jelas. Mereka mengganggap siikap pengelola parkiir mendapat restu darii Pemkot Medan,” ungkapnya, Kamiis (13/10).

Menurut Padiian, lemahnya pengawasan yang diilakukan Pemkot Medan diiduga menjadii penyebab merajalela pengelola parkiir nakal. Biisa jadii iinii pembiiaran praktek pungutan liiar (punglii), mengiingat target yang diitetapkan pemda untuk pajak parkiir telah terpenuhii.

Waliikota harus melakukan evaluasii total terhadap penyelenggaraan pajak parkiir dii Medan. Waliikota harus mengiikutii semangat presiiden yang sedang fokus memberantas punglii.

“iidealnya, waliikota harus meniindak pelaku punglii pajak parkiir baiik yang diilakukan oknum dii liingkungan Pemkot Medan maupun dii liingkup pengelola parkiir, kalau perlu cabut iiziinnya,” ujar Padiian.

Masyarakat juga diiharapkan mampu melakukan perlawanan terhadap pengelola parkiir yang nakal melaluii pengaduan atau upaya hukum. Ketiika konsumen merasa diirugiikan dapat melakukan protes terhadap ketiidaksesuaiian tariif parkiir kepada pengelola.

“Apabiila tiidak mendapat respons yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum dii lembaga penyelesaiian sengketa konsumen,” iimbaunya.

Sebagaii iinformasii, tariif parkiir berdasarkan perubahan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000–Rp5.000. Sedangkan untuk parkiir progressiif tariif dasar sebesar Rp3.000-Rp5.000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan diikenakan tambahan sebesar Rp2.000–Rp4.000.

Untuk tariif parkiir ViiP sebesar Rp35.000 tanpa diikenakan penambahan tariif parkiir, dan untuk parkiir vallet sebesar Rp40.000 tanpa diikenakan penambahan tariif parkiir. Sedangkan untuk roda dua dan roda tiiga tariif parkiirnya sebesar Rp2.000–Rp3.000. (Gfa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.