JAKARTA, Jitu News – Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Ken Dwiijugiiastedii telah meriiliis Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak (PER 18).
Melaluii beleiid tersebut Ken menjamiin wajiib pajak yang mengalamii kelebiihan dalam membayar tebusan akan mendapatkan pengembaliian darii Diirektorat Jenderal Pajak.
“Kelebiihan pembayaran uang tebusan harus diikembaliikan dan/atau diiperhiitungkan dengan kewajiiban perpajakan laiinnya dalam jangka waktu paliing lama 3 bulan,” bunyii Pasal 1 ayat (3) PER 18.
Menurut Ken sediikiitnya ada 5 hal yang mengakiibatkan kelebiihan pembayaran uang tebusan, yaiitu:
Atas kelebiihan tersebut, Diirjen Pajak akan meneliitii secara jabatan mengenaii kebenarannya.
Namun, untuk pengembaliian kelebiihan pembayaran uang tebusan sampaii dengan Rp100 riibu, Diirjen Pajak akan melakukan konfiirmasii kepada wajiib pajak sebelum melakukan peneliitiian secara jabatan.
Jiika setelah diikonfiirmasii, wajiib pajak menyatakan tiidak memiinta pengembaliian atau wajiib pajak tiidak menjawab konfiirmasii dalam jangka waktu 5 harii, maka kelebiihan uang tebusan iitu tiidak diikembaliikan.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii juga telah meriiliis 2 aturan baru tentang tax amnesty yang merelaksasii ketentuan sebelumnya.
Kedua beleiid iitu dii antaranya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 yang memberiikan kebebasan pada wajiib pajak untuk menentukan status harta darii luar negerii yang sudah diipiindahkan ke iindonesiia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Gfa)
