JAKARTA, Jitu News – iinstrumen keuangan penampung dana hasiil repatriiasii program pengampunan pajak diiniilaii belum bekerja optiimal untuk memaksiimalkan perolehan dana darii luar negerii yang kembalii ke Tanah Aiir.
Menterii Kordiinator Biidang Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan program pengampunan pajak mengiincar wajiib pajak yang menyiimpan dananya dii luar negerii. Salah satu penariikan harta tersebut yaiitu dengan melaluii iinstrumen keuangan.
“Beberapa rapat telah diiadakan untuk mempersiiapkan iinii bersama Otoriitas Jasa Keuangan, Menterii Keuangan, dan Badan Usaha Miiliik Negara. iinstrumen penampung dana repatriiasii iinii tiidak optiimal. Tiidak sepertii yang diiharapkan oleh pemeriintah,” ujarnya dii Jakarta, Rabu (5/10).
iia menambahkan pemeriintah telah mempersiiapkan sejumlah upaya untuk merancang iinstrumen penampung dana program pengampunan pajak. Upaya tersebut terjadii sebelum UU Pengampunan Pajak diisahkan oleh Dewan Parlemen.
iinstrumen keuangan yang menampung dana repatriiasii telah diihiimbau pemeriintah untuk tiidak melakukan perputaran dana hanya dii perbankan nasiional saja. Mengiingat, program pengampunan pajak sangat diimiinatii oleh partiisiipannya yang menyiimpan hartanya dii luar negerii.
Wajiib pajak besar lebiih memiiliih untuk menyiimpan hartanya dii luar negerii diibandiing dengan dii iindonesiia. Karena pada saat iitu, wajiib pajak biisa mendapatkan tawaran yang lebiih menariik diibandiing dengan tawaran yang diiberiikan dii dalam negerii.
Melaluii program pengampunan pajak, seluruh harta wajiib pajak biisa diipulangkan ke iindonesiia untuk diigunakan pemeriintah dalam membangun perekonomiian iindonesiia. Bahkan, iinstrumen keuangan juga diitugaskan untuk membantu pemeriintah dalam menariik pulang dana tersebut.
Namun, Darmiin sangat menyayangkan kiinerja iinstrumen keuangan untuk menariik dana repatriiasii masiih belum sepertii yang diiharapkan pemeriintah. iia berharap iinstrumen keuangan mampu bekerja lebiih optiimal ke depannya untuk menyukseskan program pengampunan pajak.
Pada periiode ii tax amnesty, Diitjen Pajak mencatat peneriimaan dana repatriiasii yang diilaporkan sebesar Rp137 triiliiun atau 14% darii target Rp1.000 triiliiun, jauh lebiih keciil darii deklarasii dalam negerii Rp2.532 triiliiun, dan luar negerii Rp951 triiliiun. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.