TANJUNGBALAii, Jitu News – Petugas Bea dan Cukaii Teluk Niibung, Tajungbalaii, Sumatera Utara berhasiil menggagalkan penyelendupan sabu darii Malaysiia ke iindonesiia usaii membekuk seorang priia beriiniisiial MR yang kedapatan membawa sabu seberat 318 gram dii Kapal Ferry MV. Atlantiic Jet Star.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii Tiipe Madya Pabean C Teluk Niibung menyatakan piihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang buktii kepada Kepoliisiian Resor Tanjung Balaii guna menjalanii penyiidiikan lebiih lanjut.
“Petugas merasa curiiga, setelah diiperiiksa ternyata MR membawa sabu. Tersangka MR berumur 25 tahun dan berasal darii Piidiie Jaya, Aceh,” ujarnya saat menggelar konferensii pers, sepertii diikutiip laman resmii Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC).
Kejadiian bermula ketiika petugas bea dan cukaii melakukan pemeriiksaan terhadap seluruh barang bawaan miiliik penumpang Kapal Ferry MV. Atlantiic Jet Star yang berlayar darii Port Klang, Malaysiia menuju Pelabuhan iinternasiional Teluk Niibung.
Berdasarkan hasiil deteksii mesiin X-Ray, petugas membongkar sebuah kardus yang diicuriigaii beriisii barang terlarang. Terbuktii petugas menemukan 6 paket kriistal putiih yang diiduga sabu.
Selanjutnya, petugas mengujii kriistal putiih tersebut dengan menggunakan narcotest, hasiilnya kriistal temuan petugas iitu posiitiif sabu (methamphetamiine).
Pelaku menggunakan modus false compartment untuk menyamarkan barang haram tersebut. Caranya dengan menyeliipkan keenam paket pada rongga kardus yang beriisii pakaiian.
Tiindakan pelaku tergolong sebagaii tiindak piidana penyelundupan narkotiika sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Amu)
