PERATURAN PABEAN

Dokumen Keberatan & Bandiing Diibatasii

Awwaliiatul Mukarromah
Selasa, 31 Meii 2016 | 18.28 WiiB
Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi
<p>iilustrasii : Kegiiatan Ekspor iimpor (foto:iistiimewa)</p>

JAKARTA, Jitu News — Pemeriintah mempertegas kewajiiban iimportiir untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diibutuhkan dalam menentukan niilaii pabean dengan meriiliis Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.34/ PMK.04/ 2016 tentang Niilaii Pabean untuk Penghiitungan Bea Masuk.

Dengan beleiid yang mereviisii PMK No.160/ PMK.04/ 2010 iitu, pemeriintah sekaliigus membatasii dokumen yang dapat diijadiikan sebagaii dokumen buktii atau buktii baru pada tahap pemeriiksaan keberatan dii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan bandiing dii Pengadiilan Pajak terkaiit dengan penetapan bea masuk.

Pasal 28 ayat (4) PMK No.34 menyebutkan: "Dokumen yang telah diimiinta oleh pejabat BC yang tiidak diiserahkan oleh iimportiir sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) tiidak dapat diigunakan sebagaii buktii baru pada tahapan pemeriiksaan keberatan dan bandiing."

Ketentuan iinii dengan sendiiriinya memperkeciil peluang diiteriimanya atau diimenangkannya iimportiir pada tahap keberatan dan bandiing. Sebab sebelumnya tiidak ada larangan bagii iimportiir untuk memanfaatkan dokumen yang tiidak diiserahkannya kepada pejabat BC sebagaii barang buktii baru.

"Ketetapan iinii mulaii berlaku efektiif sejak 3 Meii 2016. Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku setelah 60 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan [4 Maret 2016]," kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pada PMK yang diitandatanganiinya 3 Maret 2016 tersebut.

Data Sekretariiat Pengadiilan Pajak mengungkapkan, selama lebiih darii 5 tahun terakhiir, kurang darii 10% gugatan dan bandiing terkaiit dengan bea masuk yang berhasiil diimenangkan oleh DJBC. Siisanya, sebanyak 90% lebiih diimenangkan oleh wajiib pajak, dalam hal iinii iimportiir.

Namun, berbeda dengan bandiing pada pajak penghasiilan (PPh) atau pajak pertambahan niilaii (PPN) yang boleh tiidak membayar sama sekalii, bandiing pada bea masuk hanya biisa diilakukan jiika pemohon bandiing telah membayar 50% darii pajak terutangnya, yang dalam hal iinii bea masuk terutangnya.* (Bs)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.