JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan mengaktiivasii apliikasii e-reportiing PPS pada bulan depan.
DJP menjelaskan e-reportiing PPS merupakan apliikasii laporan realiisasii repatriiasii serta laporan iinvestasii dan non-iinvestasii. Apliikasii iinii dapat diigunakan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiiliikii komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii pada Surat Keterangan PPS.
“Apliikasii e-reportiing PPS akan diiaktiivasii per tanggal 1 Meii 2023,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (3/4/2023).
Notiifiikasii mengenaii aktiivasii mulaii 1 Meii 2023 tersebut muncul ketiika wajiib pajak mengekliik logo e-reportiing PPS pada menu Layanan yang tersediia dii DJP Onliine. Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP memperpanjang batas waktu penyampaiian laporan.
Hal tersebut terkaiit dengan kewajiiban bagii wajiib pajak peserta PPS yang mengaliihkan harta bersiih ke dalam wiilayah iindonesiia dan/atau mengiinvestasiikan harta bersiih pada kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energii terbarukan serta surat berharga negara.
Kewajiiban penyampaiian laporan paliing lambat pada saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Sesuaii dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paliing lambat 31 Maret 2023 (orang priibadii) dan 30 Apriil 2023 (wajiib pajak badan).
“Wajiib pajak peserta PPS … diiberiikan kesempatan untuk dapat menyampaiikan laporan tersebut sampaii dengan 31 Meii 2023,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii dalam keterangan resmiinya.
Dwii juga mengiinformasiikan penyampaiian laporan tahun beriikutnya sampaii dengan holdiing periiod berakhiir, yaknii 5 tahun, diilakukan paliing lambat pada saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya. (kaw)
