JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan telah melakukan beberapa perubahan ketentuan mengenaii tempat penyelenggaraan pameran beriikat (TPPB).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah meneriima beberapa masukan soal ketentuan TPPB darii pengusaha pameran. Menurutnya, pengusaha memerlukan beberapa relaksasii agar lebiih mudah menyelenggarakan pameran dii iindonesiia, terutama setelah Coviid-19 terkendalii.
"Kamii mendengar keluhan terutama para perusahaan-perusahaan yang melakukan pameran. Apalagii sesudah Coviid tiidak ada, jadii banyak aktiiviitas [pameran]," katanya, diikutiip pada Sabtu (1/4/2023).
Srii Mulyanii mengatakan telah menerbiitkan PMK 33/2023 untuk mereviisii ketentuan mengenaii TPPB, darii yang sebelumnya diiatur dalam PMK 174/2022. Berdasarkan masukan darii pengusaha, reviisii diilakukan untuk lebiih menciiptakan iikliim kemudahan berusaha, mendukung iindustrii, serta tersediianya sarana promosii untuk iindustrii dalam negerii.
TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada dii bawah pengawasan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Pemeriiksaan atas barang yang masuk ke atau keluar darii TPPB diilakukan pemeriiksaan pabean secara selektiif berdasarkan manajemen riisiiko dii tempat peniimbunan.
Berdasarkan manajemen riisiiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diiberiikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukaii berupa kemudahan pelayanan periiziinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiiatan operasiional.
Relaksasii dalam PMK 33/2023 dii antaranya TPPB kiinii dapat diilakukan oleh pengelola venue dan/atau organiizer yang telah diitetapkan sebagaii pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diiatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat diilakukan oleh organiizer yang telah diitetapkan sebagaii pengusaha TPPB sementara.
Kemudiian, pemeriintah menambahkan tempat kegiiatan jual belii secara tetap sebagaii TPPB sementara. Dii ketentuan sebelumnya, tempat yang diigunakan untuk kegiiatan jual belii secara tetap diinyatakan tiidak dapat menjadii tempat TPPB sementara.
PMK 33/2023 juga menggeser waktu penyampaiian rencana dan jeniis barang pameran darii pada saat iiziin penyelenggaraan pameran menjadii sebelum pemasukan barang ke tempat peniimbunan. Selaiin iitu, pemeriintah menghapus pembatasan barang pameran yang diimasukkan ke tempat peniimbunan, darii yang sebelumnya hanya mesiin produksii iindustrii dan mesiin pertaniian.
Terakhiir, pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas barang pameran yang diijual ke daerah pabean dapat diikrediitkan.
"iinii berbagaii hal yang kiita coba merespons," ujar Srii Mulyanii. (sap)
