PELAPORAN PAJAK

Antiisiipasii Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasiitas Server

Diian Kurniiatii
Kamiis, 30 Maret 2023 | 10.30 WiiB
Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiiap mengantiisiipasii melonjaknya penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2022 menjelang berakhiirnya periiode pelaporan untuk wajiib pajak orang priibadii.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan wajiib pajak terus diidorong untuk menyampaiikan SPT Tahunan secara onliine. Oleh karena iitu, salah satu strategii yang diilakukan DJP iialah menambah kapasiitas server untuk mencegah siistem down.

"DJP telah melakukan upaya maksiimal dalam pemeliiharaan siistem pelaporan SPT dengan menambah bandwiidth dan melakukan pemeliiharaan rutiin," katanya, Kamiis (30/3/2023).

Dwii menuturkan siistem pelaporan SPT Tahunan memang sempat mengalamii perlambatan. Hal iitu biisa diisebabkan oleh berbagaii hal dii antaranya sepertii jumlah akses menuju DJP Onliine yang sangat padat menjelang jatuh tempo pelaporan sehiingga menyebabkan server down.

Selaiin iitu, perlambatan siistem pelaporan SPT Tahunan juga dapat diisebabkan oleh jariingan pada perangkat WP yang bermasalah atau tiidak stabiil.

Jelang berakhiirnya periiode penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii, Dwii memiinta wajiib pajak untuk memastiikan terdapat sambungan iinternet yang stabiil ketiika mengakses DJP Onliine.

"Dalam hal wajiib pajak menemuii kendala dalam pelaporan SPT tahunan, siilakan menghubungii DJP melaluii Kriing Pajak 1500200, akun mediia sosiial DJP, emaiil [emaiil protected], dan saluran komuniikasii resmii DJP laiinnya," ujarnya.

SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii diisampaiikan paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara iitu, SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau onliine. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.