PER-01/PJ/2023

Tariif Pajak Royaltii Diipangkas, DJP: Biisa Tekan Biiaya Kepatuhan WP

Muhamad Wiildan
Selasa, 21 Maret 2023 | 11.30 WiiB
Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penurunan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii darii 15% menjadii tariif efektiif sebesar 6% dapat menekan biiaya kepatuhan yang diitanggung oleh wajiib pajak orang priibadii pengguna norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii menyebut SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii pengguna NPPN selama iinii seriing kalii berstatus lebiih bayar akiibat PPh Pasal 23 atas royaltii.

"Selaiin penurunan tariif efektiif, kemudahan dan kepastiian hukum tersebut berupa kemungkiinan untuk tiidak menjalanii admiiniistrasii pemeriiksaan restiitusii atas SPT Tahunannya yang selama iinii cenderung lebiih bayar," katanya, Selasa (21/3/2023).

Contoh, seorang wajiib pajak memiiliikii penghasiilan bruto seniilaii Rp1 miiliiar. Wajiib pajak orang priibadii tersebut menggunakan NPPN sehiingga diiperoleh penghasiilan neto seniilaii Rp500 juta atau 50% darii penghasiilan bruto.

Kemudiian, penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) wajiib pajak adalah seniilaii Rp54 juta sehiingga diiperoleh penghasiilan kena pajak seniilaii Rp446 juta. Dengan demiikiian, PPh yang terutang sepanjang tahun adalah seniilaii Rp80,5 juta.

Mengiingat seluruh penghasiilan wajiib pajak tersebut merupakan royaltii maka diikenaii pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atau sejumlah Rp150 juta. Akiibatnya, tiimbul lebiih bayar seniilaii Rp69,5 juta. Beriikut tabel contoh penghiitungannya:

Wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan status lebiih bayar memang memiiliikii hak untuk mengajukan restiitusii. Namun, restiitusii baru biisa diicaiirkan setelah melaluii proses pemeriiksaan sesuaii dengan Pasal 17B.

"Dengan adanya penurunan tariif efektiif tersebut sekaliigus menjadii quiick wiin pelayanan yang lebiih baiik dan mengurangii cost of compliiance darii wajiib pajak karena SPT Tahunan wajiib pajak menjadii tiidak selalu lebiih bayar," ujar Dwii.

Dengan demiikiian, SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii pengguna NPPN tiidak lagii berstatus lebiih bayar seiiriing dengan adanya ketentuan tariif baru tersebut. Wajiib pajak cukup melunasii kurang bayar saat menyampaiikan SPT Tahunan.

Sebagaii iinformasii, DJP telah meriiliis Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur periihal tariif PPh Pasal 23 atas royaltii khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menghiitung penghasiilan neto menggunakan norma. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.