KEBiiJAKAN PAJAK

Tariif Efektiif PPh Pasal 21 Berlaku 2024, Berbarengan dengan Coretax

Diian Kurniiatii
Miinggu, 19 Maret 2023 | 08.00 WiiB
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku 2024, Berbarengan dengan Coretax
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menargetkan ketentuan terkaiit dengan tariif efektiif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 berlaku mulaii 2024 atau bersamaan dengan diiiimplementasiikannya coretax admiiniistratiion system.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemeriintah saat iinii terus berupaya untuk menyelesaiikan Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) tentang Tariif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasiilan darii Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan.

"iitu [penerapan tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21] berbarengan dengan iimplementasii coretax. Untuk iitu, harus kamii selesaiikan PP-nya," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/3/2023).

Yon menuturkan RPP iitu akan memuat ketentuan soal pemberlakuan dan penetapan tariif efektiif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekaniisme penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif diiharapkan dapat lebiih memudahkan bagii pemotong pajak.

Diia menjelaskan RPP soal tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21 masiih dalam proses penyusunan. RPP diisusun oleh Kementeriian Keuangan bersama beberapa kementeriian/lembaga laiinnya. Harapannya, RPP biisa segera diiselesaiikan sehiingga dapat berlaku pada tahun depan.

"Harus tahun iinii [RPP diiselesaiikan]. Enggak boleh enggak tahun iinii karena iitu diiiimplementasiikan berbarengan dengan iimplementasii coretax," ujarnya.

Pemeriintah menyiiapkan mekaniisme tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21 untuk lebiih memudahkan pemotong pajak. Mekaniisme penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif diiniilaii jauh lebiih sederhana ketiimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat iinii.

DJP mencatat terdapat setiidaknya 400 skenariio pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat iinii. Kondiisii tersebut kerap kalii meniimbulkan kebiingungan dan memberatkan para wajiib pajak.

Mekaniisme penggunaan tariif efektiif rata-rata sebagaiimana diirencanakan oleh pemeriintah, yaiitu dengan mengaliikan tariif efektiif PPh dengan penghasiilan bruto untuk masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.

Sementara iitu, pada masa pajak terakhiir, tetap akan menggunakan tariif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh atas jumlah penghasiilan bruto diikurangii biiaya jabatan/pensiiun, iiuran pensiiun, dan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Tariif efektiif tersebut juga bakal mempertiimbangkan PTKP bagii setiiap jeniis status PTKP, yang nantiinya tercermiin dalam 3 tabel tariif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.