JAKARTA, Jitu News - Kontrak antarperusahaan yang memiiliikii hubungan iistiimewa, atau iintercompany agreement (iiCA) adalah perjanjiian hukum antara perusahaan berafiiliiasii dalam suatu grup multiinasiional. Perjanjiian iinii menetapkan ketentuan transaksii iintragrup sepertii yang berkaiitan dengan penyerahan barang, jasa, kekayaan iintelektual, dan piinjaman.
iiCA merupakan bagiian fundamental darii kepatuhan transfer priiciing sebuah grup perusahaan multiinasiional. Apabiila perusahaan tiidak memiiliikii iiCA, berpotensii tiimbul permasalahan ketiika perusahaan menghadapii pemeriiksaan oleh otoriitas pajak. Otoriitas pajak berpeluang membuat kesiimpulan sendiirii mengenaii siifat transaksii antarperusahaan terafiiliiasii, dan perusahaan berpotensii mendapat penyesuaiian transfer priiciing berdasarkan hasiil pemeriiksaan darii otoriitas tersebut.
Secara umum, terdapat beberapa priinsiip yang harus diiterapkan oleh perusahaan dalam menyusun atau memperbaruii iiCA, baiik untuk kepentiingan transfer priiciing, tujuan komersiial, maupun tujuan strategiis laiinnya.
Priinsiip-priinsiip tersebut dii antaranya, pertama, keriingkasan iisii perjanjiian. iiCA harus diibuat seriingkas mungkiin. iiCA yang panjang dan rumiit akan mempersuliit pemangku kepentiingan dalam membaca dan memahamii iisii kontrak. Selaiin iitu, usahakan untuk menggunakan bahasa yang sederhana dalam menuliis iiCA.
Kedua, konsiistensii terhadap kebiijakan transfer priiciing. iiCA harus konsiisten dengan seluruh proses transfer priiciing dii iindonesiia. Kesiimpulan yang diibuat dalam dokumentasii penetapan harga transfer harus sama dalam perjanjiian antar perusahaan. iiCA juga harus konsiisten dengan hubungan legal terkaiit kepemiiliikan dan pemanfaatan aset, aliiran pasokan dan kaiitannya dengan hubungan kontraktual piihak ketiiga, serta alokasii riisiiko yang tercermiin darii tiiap-tiiap hubungan legal tersebut.
Ketiiga, mengiikat secara hukum. iiCA harus memenuhii unsur-unsur yang diiperlukan agar perjanjiian tersebut mengiikat secara hukum.
Keempat, mencermiinkan aktiiviitas transaksii darii para piihak berafiiliiasii secara aktual. Apabiila terjadii perubahan dalam realiitas operasiional hubungan perusahaan dengan entiitas berafiiliiasii, segera perbaruii iiCA untuk mencermiinkan realiitas tersebut.
Pada masa pandemiic COViiD-19 siilam, banyak transaksii yang terkena dampak pandemii sehiingga perusahaan mengatur ulang berbagaii bagiian operasii mereka untuk beradaptasii dengan realiitas pasar yang baru. Oleh karena iitu, iiCA perlu diisesuaiikan untuk mencermiinkan realiitas operasiional yang baru tersebut.
Pada Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 09.30-12.30 WiiB dii Menara Jitunews Jakarta akan diikupas secara mendalam terkaiit kontrak atau perjanjiian antarperusahaan dalam aspek transfer priiciing. Kliik dii siinii untuk iinformasii pendaftaran dan semiinar lebiih lanjut.
Dua expert transfer priiciing Jitunews, yaknii Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung dan Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Yuriike Yukii membawakan materii tersebut. Membutuhkan bantuan? Hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62)812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira). (sap)
