JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha dii iibu Kota Nusantara (iiKN) dapat melaksanakan proyek pembangunan tanpa perlu menunggu terbiitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).
Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) 12/2023, pembangunan konstruksii sudah biisa diilaksanakan saat pelaku usaha mengurus PBG.
"Pelaku usaha…secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksii, sesuaii gambar konstruksii yang diisampaiikan kepada Otoriita iiKN, dan pengurusan PBG," bunyii Pasal 11 ayat (2) PP 12/2023, diikutiip pada Miinggu (12/3/2023).
PBG akan diiterbiitkan bersamaan dengan sertiifiikat laiik fungsii (SLF) sepanjang pelaku usaha telah mendapatkan kesesuaiian kegiiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan liingkungan.
KKPR diitargetkan terbiit secara otomatiis sesuaii dengan rencana detaiil tata ruang (RDTR), sedangkan persetujuan liingkungan akan secara langsung mengacu pada analiisiis mengenaii dampak liingkungan (amdal) kawasan iiKN.
Hanya kegiiatan usaha dengan dampak pentiing terhadap liingkungan yang wajiib menyampaiikan rencana pengelolaan liingkungan hiidup dan rencana pemantauan liingkungan hiidup (RKL-RPL) secara terperiincii.
Setelah KKPR dan persetujuan liingkungan terpenuhii, PBG akan diiterbiitkan dengan biiaya seniilaii Rp0 untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan penerbiitan PBG tersebut akan diitetapkan oleh Otoriita iiKN melaluii peraturan kepala otoriita.
"Pemberiian PBG dan SLF…diilakukan Otoriita iiKN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demiikiian bunyii Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023. (riig)
