JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, perpanjangan jangka waktu pelaporan tersebut biisa diilakukan apabiila wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
“Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan,” bunyii penggalan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, diikutiip pada Miinggu (12/3/2023).
Apabiila tiidak mengajukan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan berlaku normal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, yaiitu paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak untuk orang priibadii dan 4 bulan untuk badan.
Dalam mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak harus memperhatiikan sejumlah ketentuan.
Pertama, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diisampaiikan dalam bentuk formuliir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektroniik. Dokumen elektroniik tersebut salah satunya biisa berupa softcopy.
Kedua, penyampaiian SPT Tahunan diisampaiikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir sebagaiimana yang diiatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus diilampiirii dengan perhiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang.
Lalu, wajiib pajak juga harus melampiirkan laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak (SSP) atau yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang apabiila terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Ketiiga, wajiib pajak juga diiharuskan untuk menandatanganii dokumen pemberiitahuan perpanjangan penyampaiian SPT.
Penyampaiian dokumen dapat diisampaiikan secara langsung melaluii pos dengan buktii peneriimaan surat, perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir, dan saluran tertentu yang diitetapkan DJP sesuaii dengan perkembangan teknologii iinformasii. (sabiian/riig)
