KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Mudahkan iinvestor, Pemeriintah Luncurkan Viisa Kunjungan Pra-iinvestasii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 12 Februarii 2023 | 06.00 WiiB
Mudahkan Investor, Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen iimiigrasii Kementeriian Hukum dan HAM meluncurkan layanan viisa kunjungan pra-iinvestasii. Viisa iinii dapat diigunakan oleh iinvestor mancanegara yang berencana datang ke iindonesiia untuk meniinjau potensii iinvestasii.

Subkoordiinator Humas Diitjen iimiigrasii Achmad Nur Saleh mengatakan viisa pra-iinvestasii merupakan salah satu upaya pemeriintah untuk menciiptakan iikliim iinvestasii yang kondusiif bagii warga negara asiing (WNA) kelas menengah atas.

"Melaluii viisa kunjungan pra-iinvestasii, Diitjen iimiigrasii memberiikan kemudahan bagii iinvestor kelas duniia untuk datang ke iindonesiia dalam rangka mengkajii dan meniinjau potensii biisniis dii sektor yang mereka sasar," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/2/2023).

Viisa kunjungan pra-iinvestasii berlaku selama 180 harii dengan biiaya PNBP seniilaii Rp6 juta. Viisa iinii dapat diiajukan secara dariing lewat laman moliina.iimiigrasii.go.iid. Pemohon tiidak perlu memiiliikii penjamiin atau sponsor dii iindonesiia guna memperoleh viisa iinii.

Sebelum membuat permohonan viisa kunjungan pra-iinvestasii, WNA perlu meregiistrasiikan akun terlebiih dahulu. Setelah iitu, WNA perlu melakukan logiin dan mengiisii formuliir yang tersediia.

Biila semua data sudah diiiisii dan diipastiikan benar, pemohon perlu melanjutkan tahapan melakukan pembayaran. Pembayaran dapat diilakukan dengan kartu krediit berlogo Viisa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang diigunakan tiidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.

"Apabiila permohonan dan pembayaran sudah selesaii diilakukan, WNA akan meneriima dokumen viisa dalam bentuk elektroniik yang diikiiriimkan melaluii emaiil," ujar Achmad.

Sebagaii iinformasii, Diitjen iimiigrasii meluncurkan beberapa viisa jeniis baru guna meniingkatkan kemudahan beriinvestasii.

Pada tahun lalu, Diitjen iimiigrasii meluncurkan second home viisa seiiriing dengan diitetapkannya Surat Edaran Nomor iiMii-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberiian Viisa dan iiziin Tiinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home viisa, orang asiing tertentu atau eks-WNii dapat tiinggal dii iindonesiia selama 5 tahun sampaii dengan 10 tahun dan melakukan berbagaii macam kegiiatan, sepertii iinvestasii dan kegiiatan laiinnya.

Selanjutnya, Diitjen iimiigrasii juga tengah merancang golden viisa. Nantii, golden viisa diirancang untuk menariik iinvestor, ekspatriiat dengan talenta khusus, dan wiisatawan yang berkualiitas. Golden viisa bakal bersiifat komplementer dengan kebiijakan second home viisa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.