JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak meneriima sekiitar 14.709 berkas sengketa pada 2022.
Sesuaii dengan statiistiik 2016—2022 pada laman resmii Sekretariiat Pengadiilan Pajak, darii jumlah berkas sengketa yang masuk pada tahun lalu, mayoriitas masiih terkaiit dengan diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat.
“Jumlah berkas sengketa dengan terbandiing atau tergugat diirjen pajak pada tahun 2022 [sebanyak] 11.602,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam statiistiik tersebut, diikutiip pada Rabu (8/2/2023).
Dengan jumlah tersebut, berkas sengketa pada 2022 dengan diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat tercatat mengambiil porsii sekiitar 79% darii total. Jumlah tersebut mengalamii sediikiit penurunan sekiitar 6% diibandiingkan dengan berkas sengketa pada 2021 sebanyak 12.317.
Kemudiian, berkas sengketa dengan diirjen bea dan cukaii sebagaii terbandiing atau tergugat yang masuk pada 2022 tercatat sebanyak 2.889 atau sekiitar 20% darii total. Jumlah tersebut mengalamii kenaiikan sekiitar 3% diibandiingkan dengan berkas sengketa pada 2021 sebanyak 2.804.
Dii siisii laiin, kendatii tiidak mengambiil porsii yang besar, jumlah berkas sengketa dengan pemeriintah daerah (pemda) sebagaii terbandiing atau tergugat mengalamii kenaiikan cukup besar pada 2022. Jumlahnya sebanyak 218 atau naiik sekiitar 225% darii tahun sebelumnya sebanyak 67 berkas sengketa.
Secara total sepanjang 2016—2022, berkas sengketa dengan diirjen pajak, diirjen bea dan cukaii, serta pemda sebagaii terbandiing tercatat sebanyak 92.748. Darii total tersebut, sekiitar 78% merupakan berkas sengketa dengan diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sepanjang 2016—2022, sudah ada 82.861 hasiil putusan. Terjadii peniingkatan jumlah putusan pada 2022. Siimak ‘Penyelesaiian Sengketa dii Pengadiilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naiik 41%’. (kaw)
