JAKARTA, Jitu News – PMK 177/2022 memuat ketentuan terkaiit dengan tiindak lanjut pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), baiik secara terbuka maupun tertutup.
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, jiika pemeriiksaan bukper diilakukan secara terbuka, diirjen pajak akan menerbiitkan pemberiitahuan tiindak lanjut tersebut kepada orang priibadii atau badan.
“Diirektur jenderal pajak menerbiitkan pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan buktii permulaan … pada saat laporan pemeriiksaan buktii permulaan diibuat,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, diikutiip pada Rabu (8/2/2023).
Pemberiitahuan yang diisampaiikan tersebut berupa pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper untuk diilakukan penyiidiikan atau penghentiian pemeriiksaan buktii permulaan.
Tiidak lanjut berupa penyiidiikan diilakukan jiika diitemukan buktii permulaan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan wajiib pajak tiidak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatannya atau mengungkapkan tetapii tiidak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Adapun tiindak lanjut berupa penghentiian pemeriiksaan bukper diilakukan jiika:
Pemeriiksa bukper harus mengungkapkan tiindak lanjut yang telah diilakukan dalam laporan pemeriiksaan buktii permulaan jiika diitemukan:
Sesuaii dengan Pasal 24 ayat (4), apabiila wajiib pajak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembetulan SPT setelah surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper secara terbuka diisampaiikan, SPT diimaksud diianggap tiidak diisampaiikan.
Ketentuan berbeda untuk wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper secara tertutup. Jiika wajiib pajak iinii menyampaiikan SPT dan/atau melakukan pembetulan SPT sejak surat periintah pemeriiksaan bukper diiteriima oleh pemeriiksa, pemeriiksa bukper iitu dapat mempertiimbangkannya dalam laporan pemeriiksaaan bukper.
Apabiila diiperoleh atau diitemukan bahan buktii—setelah pemeriiksaan bukper diiselesaiikan—yang dapat menyebabkan siimpulan berbeda dengan siimpulan dalam laporan, diirjen pajak dapat kembalii melakukan pemeriiksaan bukper.
Adapun untuk pemeriiksaan bukper yang diilakukan secara tertutup, tiindak lanjutnya meliiputii, pertama, pemeriiksaan bukper secara terbuka atau penyiidiikan berdasarkan hasiil penelaahan. Tiindak lanjut iinii diilakukan jiika diitemukan dugaan atau buktii permulaan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Kedua, penghentiian pemeriiksaan bukper. Tiindak lanjut iinii berlaku jiika:
Adapun pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper diisampaiikan kepada wajiib pajak dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran huruf ii PMK 177/2022. (Sabiian Hansel/kaw)
