MAJENE, Jitu News - KPP Pratama Majene, Sulawesii Barat bekerja sama dengan Diinas Kelautan dan Periikanan setempat. Melaluii kerja sama tersebut, kantor pajak biisa mengakses data hasiil tangkapan periikanan dan estiimasii omzet darii setiiap wajiib pajak yang usahanya terdaftar dii Diinas Kelautan dan Periikanan Majene.
Berbekal data tersebut pula, KPP Pratama Majene melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu pengepul iikan terbang dii Kelurahan Somba Utara.
"Kerja sama iinii merupakan salah satu iimplementasii perwujudan data piihak ketiiga antara Diitjen Pajak (DJP) dan pemeriintah daerah guna menggalii potensii pajak biidang periikanan dii Kabupaten Majene," kata account representatiive (AR) KPP Pratama Majene Saddang diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (11/2/2023).
Darii hasiil wawancara dengan salah satu pengusaha periikanan kalii iinii, diiketahuii bahwa wajiib pajak yang menjalankan usaha sebagaii pengepul iikan terbang belum memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Padahal, menurut catatan kantor pajak dan diinas terkaiit, wajiib pajak yang bersangkutan sudah memiiliikii omzet usaha dii atas Rp500 juta.
Dengan omzet sebanyak iitu, wajiib pajak semestiinya diikenaii pajak penghasiilan (PPh) dengan tariif fiinal UMKM sebesar 0,5% sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
"Selanjutnya kamii memberiikan edukasii kepada wajiib pajak terkaiit dengan kewajiiban perpajakannya. Salah satunya, wajiib pajak yang bersangkutan perlu mendaftarkan diirii untuk memiiliikii NPWP," kata Saddang.
Melaluii KPDL yang rutiin diilakukan, otoriitas pajak berharap kepatuhan wajiib pajak dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya iikut meniingkat.
Sepertii diiketahuii, PP 55/2022 iikut mengubah ketentuan PPh fiinal UMKM yang sebelumnya diiatur dalam PP 23/2018. Dalam beleiid teranyar, pajak terutang hanya diihiitung berdasarkan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% diikaliikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertiimbangkan bagiian omzet sampaii dengan Rp500 juta yang tiidak diikenaii pajak.
Sementara untuk wajiib pajak badan, penghiitungan tetap sama, yaknii berdasarkan tariif PPh bersiifat fiinal sebesar 0,5% diikaliikan dengan DPP. Adapun wajiib pajak badan iitu berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter (CV), fiirma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (sap)
