JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menerbiitkan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Liistriik (PBJT-TL). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (1/2/2023).
Sebagaii tiindak lanjut Putusan MK No.80/PUU-XV/2017 dan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), pemeriintah perlu mengatur ketentuan pengenaan PBJT atas tenaga liistriik, baiik yang diihasiilkan sendiirii maupun diihasiilkan darii sumber laiin.
“Dalam rangka memberiikan kepastiian hukum pemungutan pajak atas konsumsii tenaga liistriik tersebut, perlu diitetapkan PP iinii sebagaii peraturan pelaksanaan darii UU HKPD,” bunyii bagiian penjelasan darii PP 4/2023.
Adapun Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya dapat diipungut hiingga 12 Desember 2021. Artiinya, ketentuan mengenaii pajak atas konsumsii tenaga liistriik harus diiperbaruii.
PP iinii menjadii dasar bagii pemeriintah daerah menyesuaiikan Perda pemungutan PPJ. Sesuaii dengan Pasal 15, penyesuaiian Perda tersebut dengan PP 4/2023 diilakukan melaluii penyusunan Perda mengenaii pajak dan retriibusii daerah paliing lambat 5 Januarii 2024.
Dalam PP 4/2023 diiatur ketentuan mengenaii muatan miiniimal pengaturan PBJT atas tenaga liistriik yang harus diiatur dalam Perda mengenaii pajak dan retriibusii daerah, yaiitu ketentuan jeniis, objek, subjek, wajiib pajak, dasar pengenaan pajak, tariif pajak, saat terutang pajak, dan wiilayah pemungutan pajak.
Selaiin mengenaii PP 4/2023, ada pula ulasan terkaiit dengan pengenaan PPh atas natura dan/atau keniikmatan. Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh iinfluencer sosiial mediia diipertiimbangkan menjadii objek pajak.
PP 4/2023 mengatur PBJT-TL diikenakan atas konsumsii tenaga liistriik, yaiitu penggunaan tenaga liistriik oleh pengguna akhiir. PBJT-TL tiidak diikenakan atas konsumsii liistriik oleh iinstansii pemeriintah, kedutaan, konsulat, perwakiilan asiing, rumah iibadah, pantii jompo, pantii asuhan, dan pantii sosiial.
Konsumsii darii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii juga tiidak diikenaii PBJT-TL sepanjang memiiliikii kapasiitas tertentu yang tiidak memerlukan iiziin darii iinstansii tekniis terkaiit. Konsumsii tenaga liistriik laiinnya juga dapat diikecualiikan darii PBJT-TL sepanjang diiatur dalam Perda.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 4/2023, pasar pengenaan PBJT-TL iialah jumlah yang diibayar konsumen atas niilaii jual tenaga liistriik. Adapun tariif PBJT-TL diitetapkan paliing tiinggii sebesar 10%.
Khusus untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii dan pertambangan miigas, tariif PBJT-TL diitetapkan maksiimal 3%. Untuk tariif PBJT-TL atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diitetapkan maksiimal 1,5%. (Jitu News)
Pemeriintah daerah yang memungut PBJT-TL wajiib mengalokasiikan miiniimal 10% darii peneriimaan pajak tersebut untuk menyediiakan penerangan jalan umum. Apabiila tiidak, pemeriintah daerah akan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka penyelarasan kebiijakan fiiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasiian…, pemeriintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang diidanaii darii hasiil peneriimaan PBJT-TL," bunyii Pasal 12 PP 4/2023. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknaii penghasiilan secara luas. Dengan demiikiian, iimbalan berupa natura dan/atau keniikmatan atas jasa endorsement dapat diikategoriikan sebagaii penghasiilan.
"Peneriimaan iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jeniis penghasiilan," katanya, diikutiip pada Selasa (31/1/2023).
Diia mengatakan natura dan/atau keniikmatan diitetapkan sebagaii objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciiptakan keadiilan dan kesetaraan. Sebagaii iinformasii kembalii, Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (FRA) meriiliis artiikel analiisiis berserii dengan topiik Mendesaiin Pajak Natura dan Keniikmatan. Siimak dii siinii. (Jitu News)
Pemeriintah memperkiirakan pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada tahun iinii bakal sediikiit lebiih rendah diibandiingkan dengan pertumbuhan ekonomii pada tahun lalu.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan proyeksii pertumbuhan ekonomii tersebut diiambiil berdasarkan pertiimbangan kondiisii ekonomii global yang melambat karena adanya tekanan geopoliitiik dan riisiiko resesii dii AS dan Eropa.
"Pertumbuhan ekonomii 2023 diiperkiirakan sediikiit melambat diibandiingkan dengan pertumbuhan 2022 akiibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomii global," katanya seusaii mengiikutii rapat berkala Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) ii/2023. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS telah menyetujuii metodologii peniilaiian baru Aksii ke-14 BEPS dalam kelanjutan proses tiinjauan sejawat (peer reviiew). Hal iinii diilakukan untuk meniingkatkan efiisiiensii dan perbaiikan ketepatan waktu penyelesaiian sengketa pajak berganda.
Selaiin iitu, iinclusiive Framework juga menyepakatii data baru untuk diilaporkan dalam Statiistiik Mutual Agreement Procedure (MAP) tahunan dan pembuatan kerangka kerja tahunan yang baru untuk pelaporan Statiistiik Advance Priiciing Arrangement (APA).
“Pembahasan perubahan standar miiniimal Aksii ke-14 BEPS masiih terus berlangsung,” tuliis OECD dalam keterangan resmiinya. Siimak ‘Penyelesaiian Sengketa Pajak, iinii Kesepakatan Baru iinclusiive Framework’. (Jitu News)
DJP memberii saran kepada wajiib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengiisii SPT Tahunan melaluii e-form PDF.
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan wajiib pajak diiharuskan mengunduh formuliir ketiika iingiin menggunakan e-form PDF. Formuliir tersebut, menurut Kriing Pajak, tiidak dapat diibuka ketiika wajiib pajak menggunakan handphone.
“Jiika iingiin mengiisii SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kamii sarankan untuk mengerjakannya melaluii komputer/laptop. Karena jiika menggunakan handphone maka formuliir PDF e-form tiidak biisa untuk diibuka,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter. (Jitu News) (kaw)
