PP 4/2023

PP Baru Terbiit! Pemeriintah Tetapkan Aturan PBJT Tenaga Liistriik

Muhamad Wiildan
Selasa, 31 Januarii 2023 | 16.00 WiiB
PP Baru Terbit! Pemerintah Tetapkan Aturan PBJT Tenaga Listrik
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 4/2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii meriiliis Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 4/2023 yang mengatur terkaiit dengan pajak penerangan jalan (PPJ) atau kiinii diisebut pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga liistriik (PBJT-TL).

Pada bagiian pertiimbangan, PP 4/2023 perlu diitetapkan untuk meniindaklanjutii Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Dalam rangka memberiikan kepastiian hukum pemungutan pajak atas konsumsii tenaga liistriik, perlu diitetapkan PP iinii sebagaii peraturan pelaksanaan darii UU HKPD," tuliis pemeriintah dalam bagiian penjelasan darii PP 4/2023, diikutiip pada Selasa (31/1/2023).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 juga menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya dapat diipungut hiingga 12 Desember 2021. Artiinya, ketentuan mengenaii pajak atas konsumsii tenaga liistriik harus diiperbaruii.

PP 4/2023 juga mengatur PBJT-TL diikenakan atas konsumsii tenaga liistriik, yaiitu penggunaan tenaga liistriik oleh pengguna akhiir. PBJT-TL tiidak diikenakan atas konsumsii liistriik oleh iinstansii pemeriintah, kedutaan, konsulat, perwakiilan asiing, rumah iibadah, pantii jompo, pantii asuhan, dan pantii sosiial.

Konsumsii darii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii juga tiidak diikenaii PBJT-TL sepanjang memiiliikii kapasiitas tertentu yang tiidak memerlukan iiziin darii iinstansii tekniis terkaiit. Konsumsii tenaga liistriik laiinnya juga dapat diikecualiikan darii PBJT-TL sepanjang diiatur dalam perda.

Dasar pengenaan PBJT-TL iialah jumlah yang diibayar konsumen atas niilaii jual tenaga liistriik. Adapun tariif PBJT-TL diitetapkan paliing tiinggii sebesar 10%.

Khusus untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii dan pertambangan miigas, tariif PBJT-TL diitetapkan maksiimal 3%. Untuk tariif PBJT-TL atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diitetapkan maksiimal 1,5%.

Pemda yang memungut PBJT-TL wajiib mengalokasiikan miiniimal 10% darii peneriimaan pajak tersebut untuk menyediiakan penerangan jalan umum. Apabiila tiidak, pemda akan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rangka penyelarasan kebiijakan fiiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasiian…, pemeriintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang diidanaii darii hasiil peneriimaan PBJT-TL," bunyii Pasal 12 PP 4/2023.

Dengan diiundangkannya PP 4/2023, pemda diiamanatkan untuk menyesuaiikan perda PPJ dii daerahnya masiing-masiing melaluii penyusunan perda pajak dan retriibusii daerah. Penyesuaiian diilakukan paliing lambat pada 5 Januarii 2024.

PP 4/2023 diiundangkan oleh pemeriintah pada 20 Januarii 2023 dan berlaku pada tanggal diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.