KEBiiJAKAN PAJAK

Pemberiian Natura dalam Jasa Endorsement Diipertiimbangkan Jadii Objek PPh

Muhamad Wiildan
Selasa, 31 Januarii 2023 | 09.30 WiiB
Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan Jadi Objek PPh
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh iinfluencer sosiial mediia diipertiimbangkan oleh pemeriintah untuk menjadii objek pajak.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknaii penghasiilan secara luas sehiingga iimbalan berupa natura dan keniikmatan atas jasa endorsement dapat diikategoriikan sebagaii penghasiilan.

"Peneriimaan iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jeniis penghasiilan," katanya, diikutiip pada Selasa (31/1/2023).

Diitetapkannya iimbalan berupa natura dan keniikmatan sehubungan dengan jasa iinfluencer sebagaii penghasiilan telah diicontohkan dalam naskah akademiik RUU KUP yang telah diiundangkan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Neiilmaldriin menerangkan perkembangan duniia biisniis telah memunculkan beragam profesii baru dengan skema pemberiian iimbalan yang baru pula. Salah satunya iialah iimbalan berupa natura atas jasa endorsement darii iinfluencer.

Untuk iitu, sambungnya, natura dan keniikmatan diitetapkan sebagaii objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciiptakan keadiilan dan kesetaraan.

"Oleh karena iitu, natura dan/atau keniikmatan dapat diikategoriikan sebagaii objek PPh bagii peneriima dan biiaya pengurang penghasiilan bruto bagii pemberii kerja," ujarnya.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pengenaan PPh atas natura dan keniikmatan akan diiperiincii oleh Kementeriian Keuangan melaluii peraturan menterii keuangan (PMK) yang menjadii aturan turunan darii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.

Sebagaii iinformasii, PP 55/2022 mengatur natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak yaknii makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu, natura yang harus diisediiakan oleh pemberii kerja, natura yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, dan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu.

Contoh natura dengan jeniis batas tertentu iialah biingkiisan harii raya, fasiiliitas kerja yang diiberiikan untuk pelaksanaan kerja sepertii laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan dii lokasii kerja, fasiiliitas tempat tiinggal untuk menampung karyawan (mes, asrama, pondokan), dan fasiiliitas kendaraan untuk pegawaii nonmanajeriial.

Fasiiliitas olahraga juga diikecualiikan darii objek pajak sepanjang olahraga yang diimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boatiing, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotiif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.